Beranda News

Menanti Sikap Tegas Dindik Kabupaten Tangerang, Soal Dugaan Pungli LKS di SMPN 1 Sepatan Timur

Aris,Sekretaris FWJI Wilayah Khusus Sepatan Raya menyikapi dugaan pungli LKS di SMPN 1 Sangiang Sepatan Timur,(foto dok ist).

TANGERANG,Pelita.co – Melalui pemberitaan sebelumnya atas dugaan adanya praktik pungli yaitu menjual buku ( LKS ) di SMPN 1 Sangiang Kecamatan Sepatan Timur Kabupaten Tangerang, Lalu sejauh apa sikap dari Instansi terkait yang memang mempunyai kapasitas untuk mengawasi di bidang itu

Kini masyarakat menanti langkah kongkret dan keseriusan sikap tegas dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang soal dugaan pungli LKS di SMPN 1 Sangiang Kecamatan Sepatan Timur,

Dalam keterangannya AE inisial mengatakan bahwa pungli atau menjual buku (LKS) di sekolah (negeri) adalah pelanggaran hukum dan harus disikapi serius,

” Kalau sudah terbukti pelanggaran itu ada bahwa ada pungli (menjual) LKS pelaku oknumnya harus di tindak serius sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku, ” Kata AE (inisial) saat berbincang santai menyikapi dugaan pungli LKS di SMPN 1 Sangiang, Sabtu 05-10-2024,

Lanjut AE yang merupakan salah satu Orang tua siswa (kelas 7 ) SMPN 1 Sangiang, berharap agar tidak ada lagi oknum di sekolah yang menjual buku LKS, harus ada tindakan nyata dan sikap dari pemerintah Kabupaten Tangerang ( Dinas Pendidikan ).

Baca juga :  Oknum Guru SMPN 1 Rajeg, Diduga Tahan Ijazah Siswa Alumni Tahun 2023

” Ya biar kapok (jera) kedepan tidak ada lagi oknum oknum guru yang menjual buku (LKS) harus di berikan sangsi tegas dari dinas terkait, Karena jelas ini sangat merugikan masyarakat,” Tandas AE

Sikap yang sama datang dari warga Sepatan yang tidak lain adalah Sekretaris dari Forum wartawan jaya Indonesia (FWJI) wilayah khusus Sepatan Raya, Katanya korupsi atau pungli buku (LKS) tidak sesuai dengan prinsip dasar UUD 1945,

” Saya sangat prihatin dengan adanya pungutan liar di sekolah. Hal ini jelas melanggar hak-hak anak untuk mendapatkan pendidikan yang bebas dari beban finansial yang tidak sah, Sebagai masyarakat, kita harus bersuara agar praktik-praktik seperti ini segera dihentikan. Sesuai dengan Pasal 31 UUD 1945, setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, dan pemerintah wajib membiayainya, Dan Pungutan liar di sekolah jelas bertentangan dengan prinsip ini serta melanggar peraturan tentang larangan pungutan yang tidak resmi dalam dunia pendidikan.” Tegasnya, saat tersambung dengan komunikasi telepon seluler pada, Sabtu 05-10-2024,

Baca juga :  Terkesan Janggal Proyek Gedung UKS di SMPN 1 Kronjo Diduga Sarat Korupsi

Tambahnya, Aris menjelaskan prinsip dasar tentang pendidikan yang memuat segala teknisnya sudah di atur dalam undang undang dasar 1945, Dan pungli sekolah termasuk melanggar undang undang,

” Pasal UUD yang relevan soal pendidikan ada di pasal 31 ayat (2) UUD 1945 Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya, Dan selain itu, pungutan liar di sekolah juga melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta bisa dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jika ada unsur korupsi dalam pungutan tersebut,” Jelasnya,

Sementara, Kabid (SMP) maupun Sekdis Pendidikan Kabupaten Tangerang belum ada pernyataan atau klarifikasi resmi soal dugaan pungli jual beli buku LKS di SMPN 1 Sangiang, Hingga berita ini terbit.