Beranda News

Soal Dugaan Pungli LKS SMPN 1 Sangiang, Begini Kata Dindik Kabupaten Tangerang

Kantor Dinas Pendidikan Jalan raya KH Abdul Hamid No 20 Kadu Agung Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang,(foto istimewa)

TANGERANG,Pelita.co –Banyak pihak berharap Soal dugaan pungli (menjual) buku LKS di SMPN 1 Sangiang Kecamatan Sepatan Timur Kabupaten Tangerang, Mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah Kabupaten Tangerang dalam hal ini Dinas Pendidikan agar mengambil tindakan tegas dan sangsi bagi oknum sekolah yang melegalkan pungli tersebut,

Merespon hal itu Dinas pendidikan Kabupaten Tangerang melalui Sekretaris dinas Agus Supriatna memberikan keterangan bahwa pihak Dinas akan menindak lanjuti informasinya, Dan. akan segera memanggil kepala sekolah untuk klarifikasi,

” Ya nanti secepatnya saya agendakan untuk segera memanggil Kepala Sekolah terkait dugaan itu,” Kata Agus saat terhubung dengan panggilan WhatsApp pada Selasa 08-10-2024.

Adapun sikap tegas dinas, Kata Agus pihaknya lebih lanjut perlu mengetahui Keterangan dan bukti terkait alasan pihak sekolah (SMPN 1) menjual belikan buku paket LKS,

” Kami akan memberikan sangsi tegas jika terbukti dan ada unsur itu, Namun untuk membuktikannya kami juga perlu pemeriksaan dan keterangan dari Kepala Sekolah SMPN 1, ” Jelasnya Tegas.

Baca juga :  Sekolah Pelita Harapan Internasional Gelar Simulasi Proses Belajar Tatap Muka Perhatikan Covid-19