Beranda News

DPRD : Tiga Perusahaan di Tangerang Terindikasi Tidak Konsisten Gunakan Ijin Lokasi

TANGERANG. Pelita.co –  menyoroti sejumlah pengembang yang memiliki ijin lokasi untuk melakukan aktivitas komersil diwilayah Kabupaten Tangerang.

Pasalnya, upaya pemanggilan sampai inspeksi dadakan sudah dilakukan oleh DPRD sesuai kewenangan tugas pokok fungsi (tupoksi) yakni pengawasan.

mengatakan, pihaknya menemukan indikasi telah terjadi inkonsistensi. Dimana, ijin lokasi yang sudah dikantongi oleh pemerintah daerah nampak tidak sesuai dengan progress .

“Terdapat tiga di wilayah Pakuhaji dan Teluknaga yang sudah kita sidak terindikasi inkonsistensi penguasaan ijin lokasi. Ketiganya, yaitu Bangun Laksana Persada (BLP) Agung Intiland, (TUM) dan Angkasa Land,” ujar Aditya kepada wartawan, Minggu (14/3/2021).

Menurut dia, PT BLP belum sepenuhnya melaksanakan progress pembangunan, hanya 50 persen diatas lahan yang memiliki ijin 400 hektar.

Baca juga :  Lakukan Reses, Yahya Amsori Tampung Aspirasi Masyarakat Tigaraksa

“Walau saya lihat disana, tujuan pengembangan wilayahnya ada. Tapi kan mesti harus mengikuti aturan, jangan hanya pembebasan aja tapi progress pembangunannya tidak dilaksanakan,” ucap Adit.

Kedua, Adit menyikapi puluhan hektar ijin lokasi yang diberikan oleh PT TUM patut dipertanyakan lantaran sudah lama beraktivitas peternakan sapi, namun tidak jelas pengembangan usaha tersebut. Malah warga sekitar menerima dampak lingkungan aroma bau.

“Lahan yang sudah digunakan berapa ? Lalu terkait dampak bau hasil pengembangannya seperti apa ? ini kan perlu penyesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah () yang baru,” jelas Adit.

Menyinggung Angkasa Land, Adit mengatakan bahwa pihaknya sudah meninjau lokasi pengembang tersebut. Hasilnya, pihak Angkasa Land baru mampu mengelola 39 hektar dari total ijin lokasi sebanyak 78 hektar.

“Angkasa Land baru mampu untuk mengelola separuhnya, sisanya masih belum sanggup. Artinya nanti kita memberikan masukan kepada pemerintah daerah apakah bisa diperpanjang atau tidak ijin lokasinya,” ungkapnya.

Baca juga :  Sebanyak 1.314 Jabatan Fungsional PPPK Diangkat dan Diambil Sumpah/Janji

Dikatakan, pihaknya selaku mitra kerja pemerintah daerah berharap kehadiran pengembang yang sudah memgantongi ijin lokasi yang diberikan oleh Bupati Tangerang sejatinya serius memanfaatkan sesuai kegiatan tersebut. Guna menopang Pendapat Asli Daerah () dan akses lapangan kerja.

“Jangan sampai tekesan terbengkalai menjadi , cuma pembebasan lahan saja lalu di pasang patok tapi ga ada progress pembangunan sesuai ijin lokasi yang diterima oleh pak Bupati. Itu kan menghambat PAD dan akses lapangan kerja,” ujar Wakil Rakyat Fraksi ini.

Oleh karenanya, Adit mengutarakan langkah DPRD akan menggelar hearing dengan dinas terkait untuk menyikapi data-data yang diperoleh pihaknya. Mencocokan pengalihan fungsi yang dilakukan pengembang sudah sesuai aturan.

“Jangan sampai nanti ditemukan, contoh seperti lahan untuk perindustrian, dikuasai siapa, dan yang lain tidak boleh masuk tapi tidak dimanfaatkan,” ujarnya.

Baca juga :  H. Turidi Susanto dan Kadishub Kota Tangerang, Temui Aksi Demo HMI

Kan sebenarnya ada aturan 3 tahun mempunyai ijin lokasi tapi tidak ada progress atau dibawah 50 persen yah tidak bisa diperpanjang,” paparnya.