Beranda News

Kapolri Cabut Surat Telegram Larangan Media Tampilkan Kekerasan Polisi

Kapolri Cabut Surat Telegram Larangan Media Tampilkan Kekerasan Polisi
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.(Dok Ist)

,Pelita.co  – Polri sebelumnya mengeluarkan (ST) yang isinya melarang untuk menayangkan tindakan yang dilakukan kepolisian. Setelah mendapat masukan dari , Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya mencabut aturan tersebut.

Pencabutan ini termuat dalam Surat Telegram Nomor: ST/759/IV/HUM..4.5./2021. Surat tersebut dikeluarkan pada hari ini, Selasa, 6 April 2021, dan ditandatangani Kadiv Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono.

“SEHUB DGN REF DI ATAS KMA DISAMPAIKAN KPD KA BAHWA ST KAPOLRI SEBAGAIMANA RED NOMOR EMPAT DI ATAS DINYATAKAN DICABUT/DIBATALKAN TTK,” demikian bunyi surat telegram tersebut.

Dalam kesempatan ini, juga menyampaikan permintaan maaf jika terjadi miskomunikasi dan membuat ketidaknyamanan bagi kalangan media massa.

Karo Penmas Polri Brigjen Rusdi Hartono sebelumnya juga sudah memberikan . Dia menyatakan surat telegram tersebut sebenarnya dibuat untuk kepentingan internal.

Baca juga :  Nyambi Sebagai Penjual Kasur, Komplotan Curanmor Bersenpi Dibekuk Polresta Tangerang

“Lihat STR itu ditujukan kepada , itu petunjuk dan arahan dari Mabes ke wilayah. Hanya untuk internal,” kata Brigjen Rusdi.