Beranda News

Takbir Keliling Ditiadakan, Kapolda Banten Ajak Masyarakat Gelar Takbir di Masjid dengan Prokes

Takbir Keliling Ditiadakan, Kapolda Banten Ajak Masyarakat Gelar Takbir di Masjid dengan Prokes
Kapolda Banten Irjen Pol Dr Rudy Heriyanto Adi Nugroho

.Pelita.com  – Kepolisian Daerah Banten () menegaskan bahwa kegiatan takbir keliling di wilayah hukum Polda Banten ditiadakan.

Adapun pelarangan takbir keliling tersebut berdasarkan (SE) Kementerian Agama RI No SE 07 Tahun 2021.

Saat ditemui, Irjen Pol Dr Rudy Heriyanto Adi Nugroho mengatakan pelarangan takbir keliling tersebut dilakukan guna mencegah penularan Covid-19.

“Kegiatan takbir keliling di tahun ini ditiadakan, dimana tujuannya untuk mengantisipasi keramaian dan dikhawatirkan terjadi penularan Covid-19,” kata Rudy Heriyanto. Rabu, (12/05/2021).

“Larangan ini diatur dalam Surat Edaran Kementerian Agama Republik Indonesia No SE 07 tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan shalat 1442 H,” lanjut Rudy Heriyanto.

Untuk itu, Rudy Heriyanto mengajak kepada seluruh masyarakat agar melakukan takbiran di masjid dan musholla masing-masing tanpa terpengaruh zona resiko penularan.

Baca juga :  Jelang Pemilu 2020, Kapolri Keluarkan Maklumat Tentang Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan

“Pada dasarnya masyarakat boleh menggelar takbir di masjid atau musholla tanpa terpengaruh zona resiko penularan. Dan jangan lupa kapasitasnya diatur serta tingkat keterisian masjid dan musholla tak lebih dari 10 persen. Selain itu wajib memperhatikan secara ketat,” jelas Rudy Heriyanto.

“Dan juga kegiatan takbiran ini bisa disiarkan secara dari masjid atau musholla sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musholla. Silahkan masyarakat manfaatkan yang ada, mari bantu dalam memutus mata rantai ini,” tutup Rudy Heriyanto.