Beranda News

Tak Sesuai RAB, Pekerjaan Pemasangan U-ditch di Kampung Kacipet Disoal LSM

Tak Sesuai RAB, Pekerjaan Pemasangan U-ditch di Kampung Kacipet Disoal LSM
Proyek  pekerjaan pemasangan saluran air U-Ditch yang berlokasi di Kampung Kacipet RT 002 RW 06 Desa Karang Tengah Kecamatan Pagedangan Kabupaten Tangerang. (Dok Ist)

TANGERANG, Pelita.co – Proyek  pekerjaan pemasangan saluran air U-Ditch yang berlokasi di Kampung Kacipet RT 002 RW 06 Desa Karang Tengah Kecamatan Pagedangan Kabupaten Tangerang, diduga asal jadi, pasalnya proyek pengerjaan tersebut tak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB). Selasa (29/06/2021).

Pantaun awak media dan Lsm LipanHam dilokasi kegiatan saat pemasangan U-Ditch sebagian tidak memakai dudukan mortar 5cm, serta kondisi lokasi dalam keadaan banjir, dan tidak adanya papan proyek.

Proyek pengerjaan pemasangan U-ditch di Kampung Kacipet RT 002 RW 06 Desa Karang Tengah,(Dok Ist)

Padahal sudah jelas dituangkan dalam Undang-Undang RI Nomor 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), masih banyak rekanan pemborong yang melanggar.

Mestinya pihak kontraktor pelaksana memasang papan proyek agar masyarakat dapat ikut melakukan pengawasn secara baik bukan untuk menutup-nutupi kegiatan tersebut.

Pasalnya, pada saat pemasangan Dudukan mortar dengan ketebalan 5 Cm, U-ditch banyak sekali temuan dilokasi kegiatan yang tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), seperi dudukan mortar, pemasangan U-ditch pun dalam keadaan banjir yang semestinya dikeringkan dahulu.

Baca juga :  Sampaikan Pesan Khamtibmas, Aiptu Purwanto Hadiri Bukber Bersama PT FIF Group Cab Tangerang3

Darusamin selaku sekjen Lsm LipanHam saat dimintai tanggapan terkait pekerjaan tersebut am mengataka, setiap kegiatan seharusnya pengawas dan Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan (PPTK) harus berperan aktif untuk mengawasi kegiatan secara langsung bukan membiarkan kontraktor atau pemborong pekerja melakukan sesuka hatinya untuk meraup keuntugan yang lebih besar,,” ujar Darus. Kamis. (1/7/2021).

(Dok Ist)

Lebih jauh, Darus mengatakan, kami akan melayangkan surat somasi ke Inspektorat untuk dilakukan pemeriksaan dan kalau bisa kontraktor seperti ini jangan lagi dikasih kerjaan,” tegas Darus.

Sementara, RT Daping mengatakan,  panjangnya 150 Meter, ” kalau panjang 150 meter bang, untuk lebar tinggi kurang tau bang,” terangnya. Kamis (1/7)

Ditemui diruang kerjanya Budi selaku Kasi Ekbang kecamatan Pagedangan saat di konfirmasi awak media mengatakan, pihaknya akan melakukan perbaikan dan pembongkaran terkait pemasangan U-ditch tersebut.

“Kita akan angkatin lagi U-ditch nya bang dan kita akan tergur juga kontraktor nya, bang,” Ucapnya saat di konfirmasi di ruang kerjanya. Rabu (30/6/2021).

Baca juga :  Diduga Tak Sesuai Spek, Proyek Pemeliharaan Jalan di Kampung Kabasiran Desa Karangan Tengah Dikeluhkan Warga

Namun berbeda dengan pantauan di lapangan awak media dan LSM LipanHam siang hari, kamis (1/7), nampak belum ada pembongkaran terkait pekerjaan tersebut diatas, yang ada cuma ada pemasangan dudukan mortal sekitar 1cm sampai 2cm.