Beranda News

Miliki Narkoba Jenis Sabu, HS Diciduk Satresnarkoba Polresta Tangerang 

TANGERANG,Pelita.co – Satresnarkoba Polda Banten satu orang pelaku diduga tindak pidana jenis di Kelurahan Lebak wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Selasa (02/07/2019) pukul 17.30 WIB.

Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi melalui Kapolresta Tangerang Kombes Pol HM Sabilul Alif SH SIK Msi kepada awak media, Rabu (03/07/2019) membenarkan adanya penangkapan satu orang tersangka tindak pidana Narkoba jenis Sabu berdasarkan informasi masyarakat dan laporan Polisi LP /  129 / A / VII /RES.4.2 / Resta.Tng. Tanggal : 02 Juli 2019.

Tersangka yang berhasil diamankan atas nama HS (31) pekerjaan swasta, beralamat di Tangerang/Kelurahan Lebak wangi Kecamatan Sepatan, .

“Alhamdulillah adanya informasi masyarakat sekitar, HS berhasil kita amankan tanpa adanya perlawanan dari dirinya. Tersangka juga mengakui barang barang haram tersebut miliknya,”terang Sabilul

Dijelaskan Sabilul, dari tangan HS berhasil diamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu yang berada didalam 1 bungkus plastik klip bening, 3 bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu dan 1 buah timbangan elektrik merk Camry dan disimpan didalam tas kecil warna biru dengan berat bruto 6,64 gram.

Baca juga :  Ciptakan Rasa Aman dan Nyaman, Sat Shabara Polresta Tangerang Patroli di Obyek Vital

“Atas perbuatannya kini tersangka harus menerima resikonya dengan dikenakan pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1)  UU No 35 Th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara minimal selama 4 tahun. Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Tangerang guna lebih lanjut,”tutup Kapolresta Tangerang

Sementara Kombes Pol Edy Sumardi P SIK MH menghimbau kepada masyarakat untuk hindari Narkoba dan mohon peran aktif untuk bisa bantu polisi dan berantas Narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat, mengawasi prilaku anak-anak kita dan awasi yang segitu rawan digunakan sebagai tempat transaksi.