Beranda News

Edarkan Sabu via Paket JNE, Tiga Pria Dibekuk Polisi Bandara Soetta

TANGERANG,Pelita co – Aparat Kepolisian Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta), berhasil membongkar sindikat narkoba berkedok sembunyikan narkoba di dalam paket jasa pengiriman JNE. Dalam pengungkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan tiga pria inisial MAM, WSY dan MP.

Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Victor Togi Tambunan, SH, SIK, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan tiga pelaku penyalahgunaan jenis Shabu – shabu pada Selasa (30/7) di RA Kargo Garuda Bandara Soetta, Kelurahan Benda, Kota Tangerang, Banten, yang dilakukan inisial MAM Cs (WSY, MP).

“Berhasil ungkap tindak pidana jenis shabu dengan modus disembunyikan didalam paket kiriman JNE, nomor SMU 975-2065011 dengan pengirim inisial S alamat Cilengsi – – Jawa Barat dan Penerima paket inisial MAM alamat Kota Surabaya – . Dengan barang bukti shabu seberat brutto 0,78 gram dan 2,23 gram,” terangnya, Kamis (8/8/19).

Baca juga :  Harlah ke 50, DPC PPP Nagan Raya Serahkan Bibit Semangka Untuk Petani

Edarkan Sabu via Paket JNE, Tiga Pria Dibekuk Polisi Bandara Soetta

Sementara itu, Kasat Narkoba , Kompol Arif Ardiansyah Prasetyo, SH, SIK, menambahkan, ketiga pelaku inisial MAM, WSY dan MP ditangkap pihaknya pada waktu dan tempat berbeda diantaranya Propinsi Jawa Timur dan Propinsi Jawa Barat.

“MAM diamankan Rabu (31/7) di kantor JNE cabang Surabaya. WSY di amankan Rabu (31/7) Kelurahan Keputih, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya. MP di amankan di Cileungsih – Bogor – Jawa Barat pada Selasa (6/8) kemarin,” bebernya, lengkap.

Terpisah, Kasubag Polresta Bandara Soetta, Ipda Riyanto, ketika di temui awak di ruanganya, menegaskan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, ketiga pelaku akan di Undang – Undang Narkotika.

Edarkan Sabu via Paket JNE, Tiga Pria Dibekuk Polisi Bandara Soetta“Atas kejadian tersebut, terhadap para tersangka dapat di sangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) subsider 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.

Baca juga :  Sindikat Pengoplos dan Penjual Miras Ilegal, Diciduk Polisi

Lanjutnya, dengan masih adanya penyalahgunaan narkotika pihaknya menghimbau ke publik luas untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap narkotika yang notabene dampaknya dapat merusak mental dan moral Bangsa Indonesia.

“Kami menghimbau kepada warga masyarakat untuk bersama-sama Polri dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Jangan takut dan segan untuk melaporakan ke Polisi, bila melihat . Kami (Polisi) akan menindak tegas tanpa tebang pilih terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.