Beranda News

Polda Banten Bekuk Residivis Curanmor, 2 Tersangka Diamankan

, Pelita.co  – Jajaran Polda Banten Polresta Tangerang meringkus residivis Pencurian Bermotor (Ranmor) kelompok Tanara. Dua yakni MA (35) dan KH (44) kepada mengaku sudah empat kali melakukan aksinya di wilayah Rajeg dan Mauk.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan, MA dan KH sudah dalam intaian Tim Opsnal Unit Ranmor .

“Pengintaian kelompok Tanara ini sudah diketahui keberadaannya dari hasil observasi tim dilapangan,” kata Kombes Pol Edy Sumardi dalam siaran persnya, Sabtu (28/9/2019).

Berawal dari tertangkapnya MA pada Rabu (25/9/2019) lalu, Polisi mengantongi identitas KH yang merupakan rekan pelaku dalam melakukan aksinya.

Sekitar pukul empat pagi MA diamankan. Setelah dilakukan interogasi, MA mengaku ditemani KH menjalankan aksinya. Hanya berselang satu jam, tim kembali bergegas dan berhasil mengamankan KH di wilayah Tanara, Kabupaten Serang.

Baca juga :  Peringati May Day 2019, Biddokes Polda Banten Adakan Pengobatan Gratis

“Mereka kerja tim, satu orang mengintai dan lainnya eksekusi,” terang Kombes Pol Edy.

Dirumah para pelaku, petugas mengamankan salah satu matic. Ketika ditelusuri, motor tersebut sebelumnya telah dilaporkan oleh warga Rajeg, yang sehari sebelum para pelaku.

“Tiga sepeda motor kemudian perlengkapan kunci leter T diamankan sebagai barang bukti. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP, dengan pidana penjara lebih dari 5 tahun,” pungkasnya.