Beranda News

Tawuran Pelajar Telan Korban Jiwa, Kapolresta Tangerang Wajibkan Semua Anggota Jadi Irup di Sekolah

Tawuran Pelajar Telan Korban Jiwa, Kapolresta Tangerang Wajibkan Semua Anggota Jadi Irup di Sekolah

,Pelita.co – Kapolresta Tangerang AKBP Ade Ary Syam Indradi mewajibkan seluruh anggotanya untuk menjadi inspektur upacara (irup) di setiap hari Senin. Perintah itu menyusul terjadinya di Kawasan Olex, Desa Pasir Bolang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Kamis (29/11/19). Pada peristiwa tawuran itu, 1 orang pelajar inisial OP (17) tahun dunia akibat sabetan senjata tajam.

“Ini sudah memprihatinkan. Tawuran pelajar kembali menyebabkan orang meninggal. Perlu peran semua pihak agar kejadan tak terulang,” kata Ade, Selasa (/12/2019)

Tawuran Pelajar Telan Korban Jiwa, Kapolresta Tangerang Wajibkan Semua Anggota Jadi Irup di SekolahGuna mencegah tawuran terulang, Ade menegaskan, akan mengajak semua kalangan seperti dinas pendidikan, , hingga termasuk para wali murid agar berperan menjaga peserta didik dari tawuran. Menurut dia, pencegahan tawuran tak dapat dilakukan hanya oleh . Peran orang tua dan unsur masyarakat lainnya, kata dia, sangat penting agar anak sadar bahwa tawuran adalah tindakan negatif dan berbahaya.

Baca juga :  Jelang Hari Bhayangkara, Kapolresta Tangerang Anjangsana Kediaman Perwira SDM

“Mulai Senin depan, anggota menjadi irup dengan tema anti tawuran,” ucapnya.

Ade menerangkan, tawuran itu bermula dari saling ejek antara 2 pelajar di . Menurutnya, usai saling ejek, para pelajar kemudian bersepakat untuk tawuran. Dia menambahkan, saat tawuran terjadi, jumlah kelompok korban lebih sedikit daripada jumlah kelompok lawan.

“Dua kelompok pelajar itu tawuran menggunakan senjata celurit, parang, badik, bambu runcing, hingga stik golf,” kata Ade.

Ade melanjutkan, dari tawuran itu polisi mengamankan 9 orang pelajar yaitu KP (16), HS (16), DD (15), AS (15), SZ (14), MRO (15), AR (17), RH (15), dan S (15). Selain 9 pelajar yang sudah ditetapkan sebagai , tutur Ade, polisi juga meringkus 1 YOR yang sudah berusia 19 tahun atau dewasa. YOR, kata Ade, adalah alumni salah satu sekolah yang terlibat tawuran. YOR, lanjutnya, diajak lalu kemudian ikut terlibat dalam tawuran itu.

Baca juga :  Relawan Bala Gibran Kota Tangerang Solid Dukung Penuh Faldo-Fadhlin di Pilkada 2024

“Korban meninggal karena dibacok dari belakang. Setelah ada korban tewas, para pelaku tawuran langsung berhamburan melarikan diri,” terangnya.