Beranda News

Di Dampingi Kapolda Banten, Menteri Agraria Serahankan Sertipikat Tanah Untuk Rakyat

Di Dampingi Kapolda Banten, Menteri Agraria Serahankan Sertipikat Tanah Untuk Rakyat

SERANG,Pelita.co – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Banten Irjen Pol Drs. Agung Sabar Santoso, S.H.,M.H didampingi Dir Krimum Polda Banten, Kabid Humas Polda Banten, Kapolres Serang Kota,menghadiri acara penyerahan sertipikat tanah untuk rakyat yang berlangsung di gedung Plaza Aspirasi KP3B Prov. Banten. Kamis (16/1/2020).

Kegiatan tersebut dihadiri Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) RI Sofyan A Djalil, Kepala BNN Prov. Banten, Walikota serang, Kepala Ombudsman Banten, Walikota Cilegon, Unsur Forkopimda Banten dan Para tamu undangan atau masyarakat yang hadir selaku penerima penyerahan sertipikat.

Di Dampingi Kapolda Banten, Menteri Agraria Serahankan Sertipikat Tanah Untuk RakyatDalam arahannya Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) RI Sofyan Djalil mengucapkan selamat kepada seluruh warga masyarakat Prov. Banten yang sudah menerima Sertipikat yang mana sertipikat tersebut merupakan bukti hak kepemilikan atas objek tanah.

“Bahwa pada tahun 2023 mendatang akan di targetkan tanah yang berada di Prov. Banten seluruhnya akan terdaftar dan pada Tahun 2025 Pemerintah menargetkan seluruh tanah di Indonesia pun akan terdaftar dengan diterbitkan sertipikat sebagai bukti hak kepemilikan” Ucap Sofyan Djalil.

Baca juga :  Seluas 8,9 Hektar, Personil Gabungan Korem 012/Teuku Umar berhasil Temukan Ladang Ganja di Nagan Raya

Lanjut Sofyan Djalil menjelaskan bahwa di berikannya Sertipikat secara gratis kepada masyarakat merupakan program dari Presiden RI Ir. H. Djoko Widodo guna membantu masyarakat agar memiliki bukti hak kepemilikan sekaligus menghindari adanya sengketa tanah, Konflik terkait objek tanah sekaligus menghindari adanya pihak-pihak lain yang mengklaim atas objek tanah dengan cara membuat surat-surat palsu yang terjadi di wilayah serta sertipikat tersebut dapat di pergunakan oleh warga masyarakat sebagai modal mengajukan pinjaman uang ke Pihak Bank dengan mengagunkan sertipikat tersebut.

Diakhir penyampaiannya Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) RI Sofyan Djalil mengatakan Apabila bapak/ibu sudah mempunyai sertifikat untuk di gunakan sebagai modal usaha jangan dipergunakan untuk hal yang tidak produktif.