Beranda News

Pasca PHK, Polisi Bersama Serikat Karyawan PT. ACS Gelar Diskusi

Pasca PHK, Polisi Bersama Serikat Karyawan PT. ACS Gelar Diskusi

,Pelita.co – Terkait adanya pemutusan hubungan kerja sementara (di rumahkan) terhadap sejumlah karyawan yang beroperasi di seputaran Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta), aparat kepolisian dari Polresta bersama Serikat Karyawan . ACS mengadakan diskusi.

Rapat dan diskusi bertajuk ‘Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Masa Pandemik Covid-19 ditinjau dari UU Ketenagakerjaan’ ini, nampak dihadiri sejumlah perwakilan karyawan serta petugas kepolisian di Kyriad Hotel, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Senin (27/4/2020) malam.

Pasca PHK, Polisi Bersama Serikat Karyawan PT. ACS Gelar Diskusi

Kasubbag Polresta Bandara Soetta, Ipda Riyanto mengatakan, dalam diskusi ini pihaknya juga membahas serta mensosialisasikan seputar larangan (demontrasi) untuk menyampaikan pendapat di obyek-obyek vital nasional.

Menurutnya, larangan unjuk rasa di udara atau bandar udara tertuang di Undang-undang Nomor 9 tahun 1998 pada Pasal 9 ayat 2 yang berbunyi ‘Penyampaian pendapat dimuka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan di tempat-tempat terbuka untuk umum’.

Baca juga :  Polisi Tangkap Pelaku Modus Penggandaan Uang di Serang

Kecuali, lanjut perwira pertama Polri yang pernah dinas di Brimob ini, di lingkungan Istana Kepresidenan, tempat Ibadah, Instalasi Militer, Pelabuhan udara atau laut, sakit, Stasiun kereta api, Obyek-objek vital nasional serta pada hari besar nasional.

“Di Bandara Soekarno-Hatta ini di larang melakukan aksi unjuk rasa. Selain sebagai obyek vital nasional, Bandara ini juga merupakan pintu gerbang negara kita. Aksi unjuk rasa dilarang di seluruh kawasan Bandara ini,” katanya, seusai diskusi.

Lebih jauh, Ia mengungkapkan, dalam masa penyebaran covid-19 yang saat ini sedang melanda negri, Polresta Bandara Soetta memiliki program ‘empaty building dan social bonding’ terhadap orang-orang yang terkena dampak secara ekonomi dan sosial dari penyebaran .

“Diantaranya dengan mendata karyawan yang terkena PHK serta memberikan agar menerima kondisi perusahaan yang kesulitan, dan menyampaikan ke Disnaker supaya mendapat prioritas bantuan dari Pemerintah,” tandasnya.

Baca juga :  Peringati HUT RI, Polsek Batu Ceper Bagikan Sembako