Beranda News

PKS: Putusan Paripurna Soal RUU HIP Tergesa-gesa

PKS: Putusan Paripurna Soal RUU HIP Tergesa-gesa
Wakil Ketua FPKS DPR RI. Dr. H. Mulyanto M. Eng. Pelita.co (dok ist)

,Pelita.co  – Fraksi PKS DPR RI akan menyuarakan kembali usulan memasukan Tap MPRS No. 25/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia ke dalam konsideran Rancangan Haluan Ideologi Pancasila ( HIP) pada rapat pembahasan dengan Pemerintah. Fraksi PKS menilai keputusan rapat paripurna. Selasa (12/5) yang mengesahkan RUU HIP ke tingkat pembahasan tergesa-gesa.

Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI, menyebut, keputusan rapat paripurna dilakukan sesaat menjelang waktu berbuka puasa dan tidak ada sessi penyampaian pandangan fraksi, sehingga tidak diketahui mana yang setuju dan yang menolak terhadap RUU inisiatif DPR tersebut.

Saat itu pimpinan sidang hanya menanyakan persetujuan ke forum. Tapi forum tidak dapat menanggapi secara baik karena kondisi speaker dalam keadaan tidak aktif.

“Jadi tidak begitu jelas dasar keputusan ini diambil,” ujar anggota Badan Legislasi DPR RI ini.

Baca juga :  Anggota DPD RI Kunker ke - PGRI, Guru Honorer Prioritaskan P3K

Mulyanto menambahkan terhadap RUU yang akan dibahas seharusnya pimpinan memberi kesempatan yang luas kepada anggota untuk menanggapi. Sehingga setiap pandangan bisa didengar dan dipertanggungjawabkan kepada rakyat.

“Jika pengambilan keputusan paripurna dilakukan terus seperti ini, dikhawatirkan akan mencederai nilai-nilai demokrasi dan memunculkan ketidakpercayaan rakyat terhadap ,” imbuh Mulyanto.

Terhadap materi RUU HIP, PKS menilai Tap MPRS No. 25/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia wajib dimasukan pada bagian konsideran atau “mengingat”. Hal ini sebagai penegasan bahwa bangsa Indonesia menjadikan Pancasila sebagai ideologi negara dan menentang nilai-nilai komunisme.

Mulyanto menjelaskan TAP MPRS yang masih berlaku ini sangat penting dan relevan untuk terus digunakan untuk melindungi masyarakat, bangsa dan negara Indonesia dari pengaruh faham atau ajaran Komunisme/Marxisme Leninisme di tengah percaturan regional maupun global dalam perang dagang dan politik antara state capitalism dan corporate capitalism.

Baca juga :  PKS Kabupaten Tangerang Potong Dua Ekor Sapi dan Satu Ekor Kambing .

RUU HIP adalah RUU inisiatif DPR RI dengan pengusul Anggota Badan Legislasi DPR RI (Baleg), yang termasuk dalam RUU Prioritas tahun 2020 dalam Prolegnas 2020-2024. RUU ini diharmonisasi dan dimantabkan dalam Panitia Kerja (Panja) RUU HIP yang dibentuk oleh Baleg DPR RI.

RUU HIP telah selesai dibahas di tingkat Panja, dan pada tanggal 22 April 2020 telah dibahas didalam Rapat Baleg DPR RI untuk selanjutnya disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna DPR RI. (rls/red)