Beranda News

Pemkot Tangsel Harus Bayar Kompensasi Kepada Masyarakat Akibat Bau Sampah Cipeucang

Pemkot Tangsel Harus Bayar Kompensasi Kepada Masyarakat Akibat Bau Sampah Cipeucang
Hj. Zulfa Sungki Setiawaty, SE. Pelita.co (dok ist)

TANGERANG, Pelita.co – Sudah 2 minggu sejak dinding penahan TPA Cipeucang ambrol dan bau sampah menyebar hingga radius 7 kilometer, tidak kata dari kepada masyarakat di Kecamatan Serpong dan Setu hingga di seberang Sungai Cisadane yaitu dan Pagedangan.

“Sesungguhnya bukan hanya permintaan maaf yang harus disampaikan, tetapi juga kompensasi materi akibat dari bau sampah tersebut,” ujar anggota Fraksi Gerindra Daerah Pemilihan Serpong dan Setu, Hj. Zulfa Sungki Setiawaty, SE.

Merujuk Kepada Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sampah, di Pasal 35 Ayat 1,2 dan 3, jelas Hj. Zulfa Sungki Setiawaty, dalam Pasal tersebut diatur tentang kompensasi akibat dari dampak negatif yang di timbulkan oleh penanganan sampah di tempat pemerosesan akhir sampah.

Baca juga :  Patuhi Protokol Kesehatan, Kapolresta Tangerang Pimpin Operasi Yustisi di Pasar Kemis

“Dampak negatif tersebut antara lain, pencemaran air, pencemaran udara, pencemaran tanah, longsor, kebakaran, ledakan akibat metan, serta hal lain yang menimbulkan dampak negatif,” kata Hj. Zulfa Sungki Setiawaty, SE.

Ditambahkannya pula, pemberian kompensasi tersebut dalam bentuk relokasi, pemulihan lingkungan, biaya pengobatan kesehatan dan kompensasi dalam bentuk uang.

“Kalau yang terjadi hari ini adalah pencemaran udara, udara yang di hirup oleh masyarakat selama 2 minggu ini serta udara yang di hirup oleh masyarakat di sekitar Cipeucang selama bertahun tahun wajib di berikan kompensasi berupa uang,” kata Hj. Zulfa Sungki Setiawaty, SE.

Ditegaskannya, janganlah penegakan hanya untuk masyarakat saja, karena saat ini Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah lalai dalam penanganan Sampah sehingga berdampak negatif bagi masyarakat.

“Jangan menunggu masyarakat marah dan tidak percaya lagi kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan, segera lakukan kewajiban sesuai Perda dan Perwal yang ada,” tandas Hj. Zulfa Sungki Setiawaty, SE.

Baca juga :  Pemkot Tangsel Lakukan Pelebaran Jalan di Kawasan Pasar Ciputat untuk Tingkatkan Keindahan Kota