Beranda Bisnis

Benny Wulur Berikan Apresiasi Kepada Bareskrim Polri Terkait Pemalsuan Merk Dagang

JAKARTA,Pelita .co – Kuasa hukum Pengusaha Wongwa Groho Benny Wulur memberikan apresiasi setinggi setingginya kepada Bareskrim Polri khususnya Direktorat Tindak Pidana Tertentu ( Dittipidter) yang memasukan daftar pencarian orang (DPO) kepada tersangka pemalsuan merek Ralp Laurren menjadi Polo By Ralp Lauren, MHB (Mohindar HB) pada Agustus 2023.

Untuk itu dengan status DPO, pihaknya berharap polisi segera menangkap dan menahan tersangka Mohindar HB. Sebelumnya, Mohindar HB telah dua kali mangkir dipanggil oleh pihak penyidik Bareskrim Polri sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait perkara ini.

Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Mohindar HB sebagai tersangka dengan tindak pidana Pemalsuan Surat berdasarkan pasal 263, pasal 264 dan pasal 266 Undang-undang nomor 1 Tahun 1946 tentang KHUP atau Undang-undang nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Selain itu, Surat Cekal juga diterbitkan untuk mencegah tersangka melarikan diri keluar negeri.

Baca juga :  Keberpihakan pada Pasar Tradisional

Benny Wulur dalam keterangan pers pada Kamis (14/9/2023) menegaskan ada dugaan adanya mafia pemalsuan, merek ‘Ralp Lauren’ menjadi ‘Polo by Ralp Lauren’ selama 30 tahun. “Nah terhadap kasus pemalsuan dan gugatan terhadap merek tersebut, tersangka Mohindar HB telah merugikan group Perusahaan PT Manggala Putra Perkasa (PT MPP) milyaran rupiah, pemalsuan merek dagang berdasarkan catatan direktorat hak cipta resmi Paten dan Merek,” ungkap Benny. Kamis (14/09).

“Kami mohon kepada pihak Bareskrim Polri agar segera menangkap dan penjarakan Mohindar HB (MHB) karena telah meresahkan dan merugikan masyarakat dengan adanya pemalsuan merek ini,” kata Benny lagi.

Benny menjelaskan terhadap kasus ini, seolah olah adalah pemilik merek Ralp Lauren. “Padahal di tahun 1995 sudah ada putusan yang menyatakan dia (tersangka MHB) bukan pemilik merek itu.

Disampaikannya sesuai dengan Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor : 140/Pdt.G/1995 PN Jkt Pst pada tahun 1995, dimana terungkap fakta bahwa Merek yang terdaftar adalah “Ralp Lauren” bukan “Polo by Ralp Lauren”. “Jadi tanpa kata ‘Polo’ dan ”by’ sebagaimana yang selalu digunakannya dan tersangka juga tidak mempunyai pabrik untuk produksi Polo by Ralp Lauren,,” kata Benny saat didampingi Juru Bicara Group Perusahaan PT MPP , Denny Tjung.

Baca juga :  Truck FAW Hadir dan Ramaikan Pasar Logistik di Yogyakarta

Ironisnya lagi kata Benny dalam gugatan tersebut tersangka hanya bermodalkan selembar fotocopy sertifikat Ralp Lauren yang ditambahkan Polo by. “Tersangka dengan mudah memfotocopy sertifikat Ralp Lauren dengan menambahkan Polo by dan memfotocopi ulang. Hanya selembar fotocopy tersangka melakukan gugatan,” jelasnya.

Kemudian dijelaskan juga dengan masuknya tersangka MHB sebagai DPO, kuasa hukum Wongw Groho, Benny mengajukan Permohonan Perlindungan Hukum kepada pihak yang terkait.

“Kami sudah laporkan ke Kompolnas, Kapolri, ke Irwasum, Karo Wasidik dan Propam Mabes Polri,”ujarnya.

Senada dengan rekan Benny Wulur, Eliadi Koko, mengatakan jika pihaknya merasa dirugikan dan dizholimi oleh Mohindar HB. “Karena itu, kami memohon pada pihak aparat hukum, Mabes Polri agar tetap berdiri pada keadilan apapun bentuknya, jangan ada kepentingan,”tutupnya.