Beranda Health

Jelang Lebaran 2024, Janji Layanan JKN di Asahan akan Ditingkatkan BPJS

Keterangan: Sesi keakraban foto bersama pimpinan BPJS Cabang Kisaran dan awak media

ASAHAN, Pelita.co,- BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) adalah lembaga di Indonesia yang menyediakan jaminan kesehatan bagi peserta yang terdaftar.

Dalam hal mewujudkan kemudahan layanan pada fasilitas kesehatan, BPJS memberikan janji layanan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kisaran Sumatera Utara, Sri Widiastuti melalui Pps. Kepala Cabang, Erwin pada konferensi pers bersama awak media yang tergabung di Organisasi Kewartawanan PWI Asahan, Rabu (20/3/2023).

“Janji layanan tersebut juga bagian dari komitmen yang sudah ditandatangani fasilitas kesehatan seperti puskesmas maupun rumah sakit,” ujar pimpinan Nomor satu di kantor BPJS Kisaran tersebut.

Dengan adanya janji layanan JKN, peserta JKN dapat merasakan berbagai kemudahan dalam mengakses layanan JKN. Seperti cukup menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mengakses layanan di fasilitas kesehatan, dan tidak memerlukan fotokopi berkas.

Baca juga :  Pemkab Purworejo Terima Sertifikat Bebas Penyakit Frambusia dari Kementrian Kesehatan RI

Selain layanan tersebut, peserta JKN tidak ada biaya tambahan atau iuran biaya saat berobat sesuai proses, tidak ada pembatasan hari rawat inap, dan pelayanan ramah tanpa diskriminasi.

“Juga Fasilitas kesehatan wajib memastikan ketersediaan obat dan tidak membebani peserta mencari obat jika terjadi kekosongan obat,” ujar Widi.

Hal tersebut berlaku disemua fasilitas kesehatan, termasuk di Kabupaten Asahan. “Bahkan kami juga pernah mendapat aduan dari berbagai pihak. Yaa, kami anggap semua itu demi perbaikan pelayanan yang kami berikan,” tuturnya.

Kalau ditemukan ada pelanggaran dari perjanjian layanan JKN oleh fasilitas kesehatan, maka akan dilakukan penelusuran dan akan ditindaklanjuti oleh BPJS.

Jika dinyatakan ada pelanggaran komitmen perjanjian, maka akan diberikan surat peringatan pertama. “Sampai 1 tahun terjadi 3 kali wanprestasi (tindakan ingkar janji), maka akan dilakukan pemutusan item fasilitas layanan kerja sama atau bahkan sampai pemutusan secara menyeluruh kerja sama antara fasilitas kesehatan dan BPJS,” tegasnya.

Baca juga :  Mendadak, Usai Apel Harkitnas Puluhan Personel Polres Kebumen di Test Urine Narkoba

BPJS Kesehatan telah menerapkan janji layanan JKN di fasilitas kesehatan, yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam rangka Transformasi Mutu Layanan.

Dikarenakan sudah mendekati suasana libur lebaran dalam beberapa minggu kedepan, BPJS tak luput memberikan pelayanan kesehatan kepada pemudik selama libur lebaran.

BPJS Kesehatan telah menyiapkan Posko Mudik mulai dari tanggal 5-9 April 2024. Lokasi Posko Mudik Kesehatan tersebar di beberapa titik strategis seperti Terminal Pulo Gebang di Jakarta Timur, Pelabuhan Merak di Banten, Rest Area Tol Cikampek KM 88A di Purwakarta, Rest Area Tol Palikanci KM 207A di Cirebon, Rest Area Tol Ungaran KM 429A di Kabupaten Semarang, Terminal Purabaya di Sidoarjo, dan Pelabuhan Soekarno-Hatta di Kota Makassar.