PURWOREJO, Pelita.co,-Sebanyak 108 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan 18 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) non guru di Kabupaten Purworejo, menerima SK Pengangkatan.
SK diserahkan oleh Asisten Administrasi Umum Drg Nancy Megawati Hadisusilo MM, di pendopo rumah dinas Bupati Purworejo, Rabu (30/03/22).
Hadir dalam acara tersebut antara lain Inspektur Drs R Ahmad Kurniawan Kadir MPA, Kepala BKPSDM Fitri Edi Nugroho SE MM, Kadin PMPTSP Agung Wibowo AP MM, serta Kadinkes Dr Sudarmi MM.
Dalam sambutannya Nancy berharap para penerima SK dapat melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggungjawab dan dedikasi, selalu mengutamakan profesionalisme kerja, serta dilandasi dengan integritas dan moralitas yang tinggi.
“Saya juga berharap, apa yang Saudara raih pada hari ini dapat diterima dengan penuh rasa syukur, karena untuk memperolehnya memerlukan perjuangan yang cukup panjang dan berliku, serta harus menghadapi persaingan yang sangat ketat,” harapnya.
Dijelaskan bahwa ada perberdaan antara CPNS dengan PPPK. Kalau CPNS ada masa percobaan 1 tahun, kemudian mengikuti diklat dasar dan baru diusulkan untuk diangkat menjadi PNS. Sedangkan PPPK tidak ada masa percobaan, tapi langsung diangkat dengan masa perjanjian kerja minimal 1 tahun dan dapat diperpanjang masa perjanjian kerjanya sesuai kebutuhan intansi.
“Dari sisi status kepegawaian, PNS adalah ASN yang diangkat menjadi pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. Sedangkan, PPPK merupakan pegawai ASN yang diangkat dengan perjanjian kontrak kerja dalam jabatan tertentu oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan Ketentuan Undang-undang,” imbuhnya.
Ia menambahkan bahwa terdapat kriteria Smart ASN yaitu mempunyai integritas, jiwa nasionalisme, profesional, keramahtamahan, berwawasan grobal, bahasa asing dan IT serta networking enterpreneurship.