TANGERANG, Pelita.co – Jajaran Polsek Kresek Polresta Tangerang Polda Banten menyambangi kediaman Ketua RT dan RW Desa Talok, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, Rabu (29/7/2020).
Kegiatan door to door system (DDS) ini dilakukan langsung oleh Kapolsek Kresek AKP Suyana.
“Ini merupakan kegiatan rutin yang bertujuan untuk membangun komunikasi yang baik dengan pengurus RT/RW untuk menciptakan kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polsek Kresek,” kata Kapolsek.
AKP Suyana mengatakan, pihaknya sekaligus mengimbau para Ketua RT/RW untuk mengajak warganya mematuhi protokol kesehatan terkait Covid-19.
“Pada kesempatan ini kami juga meminta kepada pengurus RT/RW untuk mengedukasi warga masyarakat di desa ini agar disiplin dalam berprilaku hidup sehat dan beradaptasi dengan fase kebiasaan baru,” ujarnya.
Terlebih, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kabupaten Tangerang kembali diperpanjang hingga 8 Agustus 2020 mendatang.
“Kita berharap masyarakat menerapkan pola hidup sehat sesuai dengan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19,” kata AKP Suyana.
“Tetap menggunakan masker, rajin mencuci tangan menggunakan sabun, serta menjaga jarak dengan orang lain,” tandas Kapolsek. (Mad Sutisna)