TANGERANG, Pelita.co – Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Menyiapkan 30 Posko Pengamanan Malam Pergantian tahun baru 2021 – 2022, dan 4 posko pengamanan daerah wisata di Tanjung Kait, Tanjung Pasir, Pulo Cangkir dan Wisata Religi Taman Makam Keramat Solear. Senin, (3/1/2022)
Sekertaris Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang Norman Daviq mengatakan, Masyarakat Kabupaten Tangerang agar masyarakat di rumah saja di malam pergantian tahun baru, dan bisa mematuhi protokol kesehatan bilamana ingin berpergian keluar rumah, serta semoga ditahun baru ini bisa lebih sukses ditahun sebelumnya.
“Untuk sistem dan cara mengatasi kemacetan baik di wilayah kota khususnya, dan memiliki konsep yang baik dalam mengatasi kemacetan arus lalu lintas,” ucapnya.
Posko pengamanan natal dan tahun baru (nataru) disiagakan dinas perhubungan kabupaten tangerang yang beroperasi 24 jam kolaborasi antara dinas perhubungan, Polisi, TNI, dinas kesehatan dan Polisi Pamong Praja (Pol PP).
Dishub kabupaten tangerang mensiagakan masing-masing shift 10 orang setiap posko. Posko tersebut tersebar di objek keramaian dan mall seperti terpusat di Citra Raya Cikupa, Di depan sumarecon mall serpong (SMS), Lippo Karawaci, dan Pagedangan.
“Posko pengamanan natal dan tahun baru menyediakan pos pelayanan kesehatan seperti cek kesehatan pengendara, pos pemantauan tempat ibadah, lalu lintas hingga objek wisata,” katanya.
Dirinya mengungkapkan posko yang digelar diantaranya bertujuan untuk memantau masyarakat dalam protokol kesehatan, memantau dan memperlancar lalu lintas dan sebagainya.
“Sejauh ini progres dalam pemantauan posko, masyarakat sudah patuh, disiplin, dan kondusif,” ujarnya.
Ditambahkan, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro memimpin kegiatan Patroli Gabungan Pengamanan Malam Tahun Baru 2022 dan penerapan PPKM Level 1 di wilayah hukum Polresta Tangerang Polda Banten
“Patroli meliputi wilayah kawasan Citra Raya mulai dari bundaran 1 hingga bundaran 6,” kata Wahyu.
Wahyu menerangkan, sasaran kegiatan patroli adalah antisipasi kejahatan jalanan, premanisme, senjata api, senjata tajam, bahan peledak, miras, narkoba, tawuran, dan genk motor.
“Juga antisipasi kejahatan 3C yakni pencurian dengan pemberatan atau curat, pencurian dengan kekerasan atau curas, dan pencurian kendaraan bermotor atau curanmor,” tutur Wahyu.
Juga untuk mengantisipasi adanya kerumunan massa dan pelarangan perayaan Tahun Baru 2022 dengan Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 443.2/5517-SPPP/2021.
“Kami melaksanakan patroli mobile gabungan 3 pilar menggunakan roda dua dan roda empat ke titik kumpul masyarakat,” terangnya.
Petugas juga memberikan imbauan sosialisasi PPKM di tempat keramaian meliputi pertokoan, pusat perbelanjaan, dan rumah makan. Petugas memberikan imbauan dan juga teguran kepada pelaku usaha yang kedapatan melanggar ketentuan PPKM sebagaimana Surat Edaran Bupati Tangerang.
“Selain itu, kami juga melakukan pengaturan lalu lintas agar tidak terjadi kemacetan. Patroli ini selain untuk mengamankan malam pergantian tahun, juga untuk mencegah penyebaran Covid-19,” pungkasnya.