Beranda News

Pemasangan Pagar Panel di Desa Cikuda Diduga Ada Penyerobotan Tahan Milik Warga

Ustadz Jajang Muhajal saat memasang plang di lokasi pertama. (Dok Ist)

BOGOR, Pelita.co – Pemasangan pagar panel di diatas tanah milik salah satu warga Kampung Parung Karang, RT 01, RW 03, Desa Cikuda, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, yang diduga ada penyerobotan tanah yang dilakuakan oleh PT. Putra Mandiri Sentosa (PT. Badra), Sabtu.(5/2/2022).

Pemilik tanah Ustadz Jajang Muhajal menyampaikan, bahwa dalam permasalahan ini, pihak PT. Putra Mandiri Sentosa (PT. Badra) berencana akan melakukan pemasangan pagar panel di dua (2) lokasi.

Ustadz Jajang Muhajal, saat memasang patok Plang di lokasi kedua. (Dok Ist)

“Karena tanah seluas 1.122 M2, dan 2500 M2, tersebut adalah milik saya, maka saya lakukan pemasangan patok plang bertuliskan, “TANAH INI MILIK JAJANG MUHAJAL”, jelasnya.

Menurut jajang, tanah itu mau dipagar panel oleh PT, tapi harus menunjukan surat syahnya. Kalau memang punya suratnya aslinya silahkan keluarkan suratnya.

“Siapapun yang mau mengklaim tanah itu, akan saya tahan, Karena saya punya suratnya, kalau memang PT, punya surat silahkan perlihatkan surat aslinya. Karena selama ini, SPPT atas nama saya, Nomer leter C atas nama orang tuanya saya H. Suit, serta Girik nya pun ada, dan sudah saya ukur sama BPN itu pun sudah lolos tidak tumpang tindih sama ukuran lain, makanya saya berani mengklaim,”ujar Ustadz Jajang pada media.

Baca juga :  Milad Ke 5 Media BantenNet  Gelar Tasyakuran di Hari Jadinya

Sementara Rojak selaku ketua Rt 03 saat ditemui dilokasi pemagaran mengatakan, “saya tidak menandatangani untuk surat izin linkungan pak, kalau tidak percaya silahkan tanya warga saya aja, RT nya saja tidak tandatangan apalagi warganya, jaro dan Kadus nya juga tidak tandatangan pak, ” Jelasnya.

Kelong selaku orang lapangan dari PT, Putra Mandiri Sentosa mengatakan, “Nanti akan saya sampaikan terkait persolan pemasangan pagar panel ini kepimpinan, namun saya minta secara tertulis dari pihak kecamatan terkait pemberhentian aktifitas pemasangan pagar panel,”, ungkapnya.

Sementara itu dengan adanya pemasangan pagar panel tampa izin lingkungan, pihak Satpoll PP Kecamatan Parung Panjang langsung mendatangi kelokasi pemasangan pagar panel, dan berencana akan mengeluarkan surat pemberhentian aktifitas pemagaran di lokasi tersebut pada hari Senin (07/02/2022).

“Untuk hari ini kami hanya mengingatkan secara lisan untuk di berhentikan dulu aktifitasnya, dikarenakan hari ini Sabtu,” Ucap salah satu anggota trantib kecamatan Parung Panjang,” pungkasnya.

Baca juga :  Calon Petahana Telat Ke Venue Debat, KPU Dan Bawaslu Manggarai Dituding Mengistimewakannya