TANGERANG.Pelita.co – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menyampaikan dua hakikat pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) yang digelar pemerintah provinsi. Pertama, Musrenbang merupakan forum untuk menguji kesetiaan dan konsistensi rencana kerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang disusun gubernur dan wakil gubernur.
“Kedua, Musrenbang merupakan forum untuk menguji kualitas pemahaman bupati dan wali kota serta jajarannya terhadap RPJMD provinsi. Pemahaman itu dinilai dari kesesuaian usulan bupati dan wali kota dalam Musrenbang dengan RPJMD provinsi, mengingat usulan yang disampaikan merupakan hasil dari Musrenbang kabupaten dan kota,” terang Suhajar mewakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian saat menyampaikan sambutannya dalam agenda Musrenbang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Banten Tahun 2023 di Hotel Novotel Tangcity, Tangerang, Kamis (7/4/2022).
Suhajar menambahkan, perencanaan pembangunan di daerah harus terintegrasi dengan pembangunan nasional. Di samping itu, kata dia, pembangunan daerah mengacu pada kewenangan urusan pemerintahan konkuren yang telah diserahkan kepada pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota.
Dia menjelaskan, kebijakan desentralisasi telah memberi ruang otonomi yang luas kepada pemerintah daerah (pemda), baik di provinsi, kabupaten, maupun kota. Kebijakan tersebut berisi penyerahan urusan pemerintahan konkuren baik yang bersifat wajib maupun pilihan kepada pemda. Karenanya, gubernur ssbagai wakil pemerintah pusat di daerah perlu berperan dalam mengoordinasikan capaian target pembangunan di tingkat kabupaten dan kota.
“Jadi kerangka berpikir kita terhadap Musrenbang dan isinya adalah berbasis penyerahan urusan pemerintahan konkuren,” tambahnya.
Di lain sisi, Suhajar menekankan, dalam penyusunan RKPD 2023, pemda perlu memperhatikan sejumlah aspek. Hal itu seperti regulasi terbaru, kebijakan percepatan penurunan stunting, dan penurunan kemiskinan ekstrem.
“Pemda juga harus memperhatikan dokumen perencanaan, isu strategis yang berkembang, hasil Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Pembangunan (Rakortekrenbang) pusat maupun provinsi, serta berbagai aspek penting lainnya,” tandasnya.
Source: Puspen Kemendagri