Beranda News

Hak Karyawan, Pemberian THR Diberikan Paling Lambat H-7 Lebaran

PURWOREJO, Pelita.co,-Mendekati hari raya Idul Fitri 1443 H, perusahan-perusahan yang ada di Purworejo terus dilakukan monitoring oleh Dinperinaker Kabupaten Purworejo, terkait pemberian THR bagi Karyawannya yang harus dibayarkan selambat-lambatnya H-7 hari raya.

Hal itu tertuang dalam PP no 36 tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker no 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh, yang ditindaklanjuti dengan SE Menaker no M/1/HK.04/IV/2022 tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan tahun 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan, termasuk besarannya THR.

Kepala Dinperintransnaker Kabupaten Purworejo, Ir Hadi Pranoto, melalui Kabid Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Veny Yudha Apriyani, S.STP, MH, mengatakan, pemberian THR Keagamaan wajib diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. Atau pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Baca juga :  Dukcapil Serahkan Akta Kematian Okky Bisma ke Keluarga

“Dari data yang ada, di Purworejo ada sekitar 640 perusahaan yang terdaftar, dan mereka wajib memberikan THR, karena itu hak karyawan,” Veny, Rabu (13/04/22).

Veny mengungkapkan, pihaknya akan segera melakukan monitoring ke perusahaan-perusahaaan, sekaligus mensosialisasikan tentang pemberian THR.
Dan nanti apabila saat monitoring ditemukan perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR, maka bisa dilakukan dialog atau musyawarah antara pengusaha, buruh dan pemerintah (Tripartit), sehingga tercapai kesamaan pemahaman antara pengusaha dan pekerja terkait pemberian THR.

Saya berharap, Karena THR merupakan hak karyawan, maka perusahaan untuk bisa menaati dan memenuhinya. Karena dengan pemberian THR, para karyawan dapat ikut merasakan dan menikmatu perayaan hari raya Idul Fitri,” pungkas Veny.

Sebagai Informasi, Dinperintransnaker membuka Posko Pengaduan untuk Informasi, konsultasi dan pengaduan terkait pemberian THR, bisa disampaikan melalui HP 085222300324, 085228840484, 081392061256 atau melalui  web: dinperintransnaker.purworejokab.go.id.

Baca juga :  Ketua SMSI Banten, Bahas Kelengkapan Dokument Perusahaan Pers