Beranda News

1.559 PPPK Guru Terima SK Pengangkatan

PURWOREJO, Pelita.co,-Setelah sekian lama ditunggu akhirnya 1.559 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru di Kabupaten Purworejo, menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.

SK diserahkan dalam 2 sesi oleh Bupati Purworejo RH Agus Bastian SE.MM, dan sesi 3 oleh Wabup Hj Yuli Hastuti SH di pendopo rumah dinas Bupati Purworejo, Rabu (27/04/2022).

Sesi 1 merupakan PPPK guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik, sehingga sekaligus diambil sumpah/janji jabatan guru, sedangkan sesi 2 dan 3 yang belum bersertifikasi.

Hadir dalam acara tersebut antara lain Sekda Purworejo Drs Said Romadhon, Asisten Administrasi Umum Drg Nancy Megawati Hadisusilo MM, Kepala BKPSDM, Kepala BPKPAD, Kepala Bappedalitbang, Inspektur, Kepala Dindikbud.

Dalam sambutannya Bupati Purworejo berharap para penerima SK dapat melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggungjawab dan dedikasi, selalu mengutamakan profesionalisme kerja, serta dilandasi dengan integritas dan moralitas yang tinggi.

Baca juga :  Bupati Tangerang Jadi Narasumber Pada Webinar FGD Pengabdian Masyarakat

“Saya juga berharap, apa yang Saudara raih pada hari ini dapat diterima dengan penuh rasa syukur, karena untuk memperolehnya memerlukan perjuangan yang cukup panjang dan berliku, serta harus menghadapi persaingan yang sangat ketat,” harapnya.

Dijelaskan bahwa ada perbedaan antara CPNS dengan PPPK. Kalau CPNS ada masa percobaan 1 tahun, kemudian mengikuti diklat dasar dan baru diusulkan untuk diangkat menjadi PNS. Sedangkan PPPK tidak ada masa percobaan, tapi langsung diangkat dengan masa perjanjian kerja minimal 1 tahun dan dapat diperpanjang masa perjanjian kerjanya sesuai kebutuhan instansi.

“Dari sisi status kepegawaian, PNS adalah ASN yang diangkat menjadi pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. Sedangkan PPPK merupakan pegawai ASN yang diangkat dengan perjanjian kontrak kerja dalam jabatan tertentu oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan Ketentuan Undang-undang,” terangnya.

Baca juga :  Kapuspen Kemendagri Dorong Penguatan Organisasi dan Tata Kelola Kehumasan

Bupati menambahkan bagi PPPK supaya bersungguh-sungguh mempelajari dan menerapkan Core Values dan Employer Branding ASN yang sudah diluncurkan Presiden Jokowi beberapa waktu lalu. Core Values ASN merupakan panduan berpikir, bertutur dan berperilaku, yang diimplementasikan dalam kata “BerAkhlak”.

Sedangkan Employer branding merupakan motto ASN dalam bekerja yaitu “Bangga Melayani Bangsa”.