Beranda News

Diduga Tak Miliki Izin Lingkungan, Satpol PP Akan Panggil Pihak Lippo 

TANGERANG.Pelita.co – Menindak lanjuti pemberitaan sebelumnya terkait adanya aktivitas galian serta pemindahan tanah ke lokasi lain yang melintasi jalan umum, diketahui milik Lippo, yaitu salah satu perusahaan ternama di Indonesia.

Aktivitas galian itu berada di Jl. Diklat Pemda, Curug Wetan, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

Dari hasil pengamatan awak media, sampai saat ini aktivitas galian tersebut terus saja beroperasi, meskipun izin lingkungan belum ada kejelasan.

Tak hanya itu, armada truck yang bermuatan tanah masih saja berlalu-lalang pada siang hari, hal tersebut tentunya telah melanggar jam operasional kendaraan bermuatan tanah. Sesuai dengan Perbup Nomor 47 Tahun 2018. Rabu, 25/05/22022.

RD Rusnandar, Pelaksana PPNS, Satpol PP Kabupaten Tangerang, yang ditugaskan di bidang pengawasan galian dan pemerataan tanah, setelah dirinya menerima aduan, ia pun langsung terjun ke lokasi tersebut.

Baca juga :  Bobol Pintu Panglong, 1 Pelaku Diamankan Polsek Sei Kepayang Asahan

Saat dikonfirmasi maksud dan tujuannya ke lokasi, ia menjelaskan bahwa kedatanganya untuk kroscek langsung kebenaran dari informasi yang ia terima.

“Sejauh ini masih kami dalami, sampai mana sih dasar izin lingkungan, apakah sudah lengkap atau belum,” jelas Rusnandar kepada Awak Media.

Menurut Rusnandar, selama hal itu tidak mengganggu pengguna jalan umum serta tidak ada konflik dengan masyarakat, itu tidak masalah.

“Insya’ Allah pada hari jum’at nanti, pihak Lippo akan kami panggil ke kantor, untuk menindak lanjuti seberapa jauh perizinannya,”pungkasnya.