Beranda News

Diduga Langgar Aturan, DPRD Kabupaten Tangerang Kembali Sorot PT TUM dan Agung Intiland

TANGERANG, Pelita.co – kembali panggil Tanjung Unggul Mandiri (TUM) dan (BLP) Agung Intiland yang menjadi sorotan karena diduga melanggar aturan pemerintah daerah.

Terpantau, perwakilan dua perusahaan tersebut nampak hadir mengikuti agenda haering dilakukan wakil rakyat bersama dinas terkait di ruangan Aula Gedung , Tigaraksa, Rabu (31/3/2021).

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Aditya Wijaya mengatakan, Pertemuan tersebut kali kedua dilakukan pihaknya. Hal tersebut guna meminta keterangan aktivitas komersil dan Agung Intiland mencocokan data perizinan yang dikantongi sesuai regulasi daerah yang berlaku.

Terkait persoalan Agung Intiland, Adit menjelaskan pengakuan terbaru dari pihak perusahaan baru sekitar 40 persen lahan yang dijalankan kegiatan progress pembangunannya terhadap yang di kantonginya itu hampir dua tahun dari .

Baca juga :  Dukung PSN Bendungan Bener, Ribuan Petani Dari Alinasi Petani Purworejo Selatan Demo di DPRD Purworejo

“Izin lokasi Agung Intiland kan masa berlaku nya sampai tahun 2022 artinya hanya satu tahun lagi. Walau progress pembangunan nya ada, kan kita tekankan harus mengikuti aturan yang berlaku. Pokoknya kita tanjau dan hasilnya sampaikan ke pemerintah daerah,” ujar Adit kepada .

Menyinggung PT TUM, Adit menyebut lokasi aktivitas komersil bidang pertenakan itu diduga melanggar aturan rencana tata ruang wilayah (RTRW) di Kabupaten Tangerang. Selain itu, menyangkut aroma bau yang tengah dipersoalkan warga setempat.

“Hanya saja masalah aroma bau gak begitu pelik karena yang jadi catatan PT TUM harus menyesuaikan RTRW yang terbaru. Tapi tetap kita soroti persoalan dampak lingkungan nya,” ungkapnya.

“Harus ada relokasi dari pemerintah daerah kita akan dorong itu dimana yang sudah sesuai peruntukannya. Kalau nanya dimana lokasi nya, itu kewenangan pemerintah daerah karena sudah menyangkut teknis,” papar Politisi Fraksi Demkorat ini.

Baca juga :  Kemendagri dan Kemitraan Lakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MOU) Bagi Pembaharuan Tata Pemerintahan

Sementara itu, Muhammad Arifin perwakilan mengatakan, kehadiran pihaknya lantaran kepentingan penyampaian progress pembangunan sesuai data perizinan. Kemudian, kata dia akan mengarah kepada pemaparan master plan.

“Sebagian progress pembangunan sudah ada 50 persen tapi hitungan secara global baru 40 persen dari izin lokasi yang dimiliki,” ujar Arifin usai melakukan hearing saat diminta keterangan.

Lanjut Arifin katakan, bahwa pihaknya mengikuti arahan aturan yang sesuai dari pemerintah daerah. “Kalau memang di bilang belum sesuai atau butuh percepatan (pembangunan) kita ikutin. Yang jelas kami memaparkan kondisi kami, dan pihak DPRD sama dinas terkait menyampaikan regulasi yang berlaku,” pungkasnya.

Manajemen PT TUM Akbar mengatakan bahwa aktivitas perusahaannya lengkap perizinannya. Ia mengklaim tidak terjadi masalah dengan aturan RTRW, hanya menyangkut lingkungan sekitar.

“Untuk perizinan tidak masalah. Kalo yang lain-lain tinggal hubungan dengan masyarakat sekitar. Dan urusan tata ruang juga saat ini tidak ada masalah,” ujar Akbar.

Baca juga :  Soal RUU Cipta Kerja, PKS: Musuh Utama Investasi adalah Korupsi