TANGERANG, Pelita.co – DPRD Kabupaten Tangerang kembali panggil PT Tanjung Unggul Mandiri (TUM) dan PT Bangun Laksana Persada (BLP) Agung Intiland yang menjadi sorotan karena diduga melanggar aturan pemerintah daerah.
Terpantau, perwakilan dua perusahaan tersebut nampak hadir mengikuti agenda haering dilakukan wakil rakyat bersama dinas terkait di ruangan Aula Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Tigaraksa, Rabu (31/3/2021).
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Aditya Wijaya mengatakan, Pertemuan tersebut kali kedua dilakukan pihaknya. Hal tersebut guna meminta keterangan aktivitas komersil PT TUM dan Agung Intiland mencocokan data perizinan yang dikantongi sesuai regulasi daerah yang berlaku.
Terkait persoalan Agung Intiland, Adit menjelaskan pengakuan terbaru dari pihak perusahaan baru sekitar 40 persen lahan yang dijalankan kegiatan progress pembangunannya terhadap izin lokasi yang di kantonginya itu hampir dua tahun dari Pemkab Tangerang.
“Izin lokasi Agung Intiland kan masa berlaku nya sampai tahun 2022 artinya hanya satu tahun lagi. Walau progress pembangunan nya ada, kan kita tekankan harus mengikuti aturan yang berlaku. Pokoknya kita tanjau dan hasilnya sampaikan ke pemerintah daerah,” ujar Adit kepada wartawan.
Menyinggung PT TUM, Adit menyebut lokasi aktivitas komersil bidang pertenakan itu diduga melanggar aturan rencana tata ruang wilayah (RTRW) di Kabupaten Tangerang. Selain itu, menyangkut aroma bau yang tengah dipersoalkan warga setempat.
“Hanya saja masalah aroma bau gak begitu pelik karena yang jadi catatan PT TUM harus menyesuaikan RTRW yang terbaru. Tapi tetap kita soroti persoalan dampak lingkungan nya,” ungkapnya.
“Harus ada relokasi dari pemerintah daerah kita akan dorong itu dimana yang sudah sesuai peruntukannya. Kalau nanya dimana lokasi nya, itu kewenangan pemerintah daerah karena sudah menyangkut teknis,” papar Politisi Fraksi Demkorat ini.
Sementara itu, Muhammad Arifin perwakilan PT BLP Agung Intiland mengatakan, kehadiran pihaknya lantaran kepentingan penyampaian progress pembangunan sesuai data perizinan. Kemudian, kata dia akan mengarah kepada pemaparan master plan.
“Sebagian progress pembangunan sudah ada 50 persen tapi hitungan secara global baru 40 persen dari izin lokasi yang dimiliki,” ujar Arifin usai melakukan hearing saat diminta keterangan.
Lanjut Arifin katakan, bahwa pihaknya mengikuti arahan aturan yang sesuai dari pemerintah daerah. “Kalau memang di bilang belum sesuai atau butuh percepatan (pembangunan) kita ikutin. Yang jelas kami memaparkan kondisi kami, dan pihak DPRD sama dinas terkait menyampaikan regulasi yang berlaku,” pungkasnya.
Manajemen PT TUM Akbar mengatakan bahwa aktivitas perusahaannya lengkap perizinannya. Ia mengklaim tidak terjadi masalah dengan aturan RTRW, hanya menyangkut lingkungan sekitar.
“Untuk perizinan tidak masalah. Kalo yang lain-lain tinggal hubungan dengan masyarakat sekitar. Dan urusan tata ruang juga saat ini tidak ada masalah,” ujar Akbar.