Beranda News

Terapkan Protokol Kesehatan, Universitas Tangerang Raya Gelar Wisuda

Terapkan Protokol Kesehatan, Universitas Tangerang Raya Gelar Wisuda
Universitas Tangerang Raya (UNTARA) menggelar wisuda terhadap 100 wisudawan.(Dok Ist)

TANGERANG,Pelita.co –  Universitas Tangerang Raya (UNTARA) menggelar wisuda terhadap 100 wisudawan yang dibagi menjadi 2 sesi dengan menerapkan protokol kesehatan sangat ketat. Sabtu, (10/4/2021).

Rektor Universitas Tangerang Raya (UNTARA) Mardiyana, mengatakan, berbeda dari tahun sebelumnya, yang mana wisuda ini adalah lulusan STIE ISM yang belum sempat di wisuda, karena berbagai pertimbangan saat pandemi covid.

STIE ISM telah berubah bentuk menjadi Universitas, maka penyelenggaranya UNTARA, namun wisuda kali ini dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat demi mencegah resiko penularan COVID-19.

“Situasi pandemi COVID-19 yang masih berlangsung membuat panitia wisuda harus membuat format yang sesuai, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan selama acara wisuda yang dilaksanakan satu hari yang dibagi menjadi 2 sesi, yaitu sesi pertama pagi dan sesi kedua siang,” katanya.

Ia mengatakan, sebelumnya panitia wisuda mencari format seperti apa wisuda terbaik yang bisa dilakukan di tengah wabah pandemi COVID-19. Panitia kemudian melakukan survei dan jajak pendapat dengan dua pilihan offline dan online.

Baca juga :  Buka Muswil ke II Ipkemindo Aceh, PLH Kakanwil Kemenkumham Sebut Peran Penting Pembimbing Kemasyarakatan

Pelaksanaan kemudian dilaksanakan dengan cara offline, tentu saja dengan protokol kesehatan yang ketat.

“Bagi yang ingin online dapat mengikutinya melalui zoom atau streaming” itu pilihan wisudawan,” katanya.

Para peserta wisuda dan panitia juga harus memakai masker dan faceshield selama acara berlangsung. Penerapan protokol kesehatan terhadap peserta dan panitia wisuda selain dengan pembatasan jumlah peserta untuk setiap sesi.

Wakil Rektor UNTARA Bobby Reza memberi apresiasi kepada semua pihak, termasuk pemangku lingkungan di komplek Perumahan yang ikut mengawal protokol ini dan bisa dijadikan percontohan apabila ingin menggelar acara di era pandemi ini.

“Penerapan protokol kesehatan ketat sesuai dengan ketentuan pemerintah dan pedoman kesehatan dan kami juga menjalin kerja sama dengan klinik terdekat untuk melakukan tes swab antigen bagi seluruh wisudawan yang akan melaksanakan wisuda,” ujarnya.

“Dimulai dari pemeriksaan suhu tubuh saat memasuki kampus dan ruangan acara, mencuci tangan dengan sabun dan wajib mengenakan masker serta face shield selama acara berlangsung,” ungkapnya.

Baca juga :  Ratna-Suwarti Tanda Tangani Deklarasi dan Fakta Intregritas Pilkada

Ia mengatakan para wisudawan juga wajib menjaga jarak (social distancing) yang posisinya diatur di dalam ruang acara. Selain itu untuk menghindari kerumunan, peserta wisuda juga tidak didampingi orang tua dan anggota keluarga lainnya.

“Tidak itu saja, seluruh panitia acara wisuda juga wajib mengikuti rapid test di klinik yang sudah kami ajak kerjasama. Panitia juga menyediakan fasilitas daring untuk peserta wisuda yang tidak bisa hadir ke lokasi acara di kampus,” ucapnya.

Untuk para orang tua dan keluarga para wisudawan yang tidak bisa menghadiri langsung karena penerapan protokol kesehatan bisa mengikuti seluruh rangkaian acara dengan fasilitas live streaming.

Meski pelaksanaan wisuda tahun ini berbeda dari sebelumnya karena pandemi COVID-19 yang mengharuskan penerapan protokol kesehatan, namun diharapkan tidak mengurangi suasana hikmat prosesi.

Perlu diketahui, panitia dan pengelola kampus Universitas Tangerang Raya (UNTARA) sudah berkordinasi dengan Muspika Setempat, sudah menempuh jalur dengan baik dan benar, meminta izin kepada gugus tugas, dan dari pihak Kecamatan Tigaraksa, serta Polsek Tigaraksa, Puskesmas Tigaraksa, dengan menggelar rapat koordinasi dua hari sebelum pelaksanaan acara, dan dari pihak gugus tugas sudah mendatangi kampus (survei) dan tentunya panitia kampus sudah melakukan langkah-langkah terbaik agar acara wisuda berjalan dengan aman, kondusif dan lancar.

Baca juga :  UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Pilih Kasih