TANGERANG,Pelita.co – Dalam 16 hari, Satuan Reserse Narkoba (Satresnaroba) Polres Kota (Polresta) Tangerang menangkap 18 pengedar Narkoba. Ke 18 tersangka itu, berinisial MJ, MI, SJ, AS, HH, S, DR, SA, GK, NH, DS, AN, SB, MY, HM, FE, LS, dan MM.
Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, belasan pelaku itu merupakan hasil tangkapan jajaran Satres Narkoba pada periode 1 Januari hingga 16 Februari 2020 atau selama 16 hari. Dari hasil pemeriksaan, para pelaku yang mayoritas bekerja sebagai buruh pabrik ini diketahui pula bukan satu jaringan. Dan memang, biasa mengedarkan barang haram tersebut pada anak sekolah hingga pekerja.
“Sasaran mereka ini, anak sekolah dan pekerja. Untuk wilayah edarannya lebih ke pelosok Tangerang,” kata Kapolresta saat press conference di Mapolresta Tangerang, Senin (17/2/2020).
Biasanya, untuk melakukan transaksi, mereka lebih memilih lokasi yang ramai, yakni kawasan perumah, parkiran, dan tempat keramaian lainnya. Pada sekali transaksi, para pengedar biasa menjual dengan harga Rp2 juta dalam satu klip. Sementara untuk obat-obatan dijual dengan harga Rp10 ribu dalam satu strip.
“Untuk sabu, nilai jualnya sama seperti nilai beli, hanya saja, takarannya mereka kurangi, harusnya satu gram, tapi jadi nol koma saja. Nah kalau obat-obatan ini harganya Rp10 ribu satu strip dengan modus penjulannya melalui toko toko kosmetik,” jelasnya.
Menurut Kapolresta, pada hasil tangkapan itu pun, Satresnarkoba Polresta Tangerang berhasil mengamankan barang bukti dengan total narkotika jenis sabu sebanyak 13,63 gram, daun ganja 2,26 gram, tramadol 127 butir xan excimer 388 butir. Kepada para tersangka pengedar narkoba, polisi mengenakan pasal 114 dan 112 KUHPidana tentang narkoba. Sementara, kepada pengedar obat Psikotropika dengan Undang-Undang Kesehatan pasal 196.
“Untuk pengedar narkoba dikenakan hukuman maksimal 20 tahun. Sementara tersangka pengedar obat psikotropika dikenakan hukuman maksimal 15 tahun,” pungkasnya.
(Mad Sutisna)