Sumut, Pelita.co,- Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara (Sumut), H Farianda Putra Sinik SE, menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Labuhanbatu dan jajarannya yang berhasil mengungkap pelaku pembakar rumah wartawan.
“Kerja keras Polres Labuhanbatu dalam mengungkap pelaku pembakar rumah wartawan anggota PWI patut diapresiasi. Atas nama organisasi PWI saya menyampaikan terimakasih,” ujar Farianda, dalam siaran persnya, Selasa,(8/10/2024).
Disampaikan Farianda, pengungakapan kasus kekerasan terhadap wartawan oleh Polda Sumatera Utara adalah bukti keseriusan polisi. Dua kasus besar di Sumut yang menimpa wartawan yakni di Tanah Karo dan Labuhanbatu berhasil diungkap polisi dan menangkap para pelakunya.
“Ini bukti keseriusan Kapoldasu dalam menangani kasus kekerasan terhadap wartawan di Sumut,” kata Farianda.
Selanjutnya, PWI Sumut akan mengawal proses hukum para tersangka di pengadilan.
“Kita akan kawal kasus ini hingga keadilan dapat tegak dan pelaku mendapat hukuman maksimal,” tegas Farianda.
Sebelumnya, Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus terbakarnya rumah wartawan Junaidi Marpaung dan jaringan bandar narkoba di Labuhanbatu.
Otak pelaku pembakaran rumah wartawan tersebut yakni KA alias DK yang juga merupakan ketua salah satu Organisasi Masyakarat (Ormas) di Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L Malau S.I.K.,M.H., dalam siaran persnya, Selasa (8/10) di Mapolres Labuhanbatu memaparkan, pengungkapan kasus narkotika ini merupakan hasil dari laporan polisi sejak Mei 2024.
Kasus ini melibatkan jaringan narkotika yang dikendalikan oleh KA alias DK. “Tersangka lainnya yang terlibat di antaranya MD alias Duan, A alias Jan alias Keceng, RH alias Asil, EMS alias Endar. Barang bukti yang berhasil diamankan narkotika jenis sabu seberat total 156,46 gram,” ujar Kapolres.
Kapolres menjelaskan kronologis penangkapan yang dimulai pada 4 Mei 2024, dengan tersangka MD yang ditangkap di Desa Gunung Selamat, Bilah Hulu, dan berlanjut hingga penangkapan tersangka lainnya di berbagai lokasi.
Penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Sementara untuk kasus pembakaran rumah wartawan Junaidi Marpaung, polisi mengamankan DK sebelumnya masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus Narkoba dan ditangkap di Provinsi Jambi.
“DK merupakan otak pelaku dari pembakaran rumah wartawan Junaidi Marpaung sekitar lima bulan lalu di Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu,” papar Kapolres.
Kapolres juga menjelaskan, pihaknya telah melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) atas kasus pembakaran rumah wartawan tersebut. Namun sebelum pelaku berhasil diamankan, kepolisian masih melakukan bukti kuat untuk menjerat tersangka DK.
Kasus pembakaran rumah wartawan itu, kata Kapolres, berawal dari postingan wartawan Junaidi Marpaung yang menyebutkan adanya dugaan peredaran narkoba di daerah Kampung Lalang, Kelurahan Urung Kompas.
Tak terima dengan postingan Junaidi, DK menyuruh anggotanya bernama Kendar untuk melakukan aksi pembakaran rumah wartawan tersebut dengan upah sebesar Rp 15 juta.
Setelah melakukan aksinya, rumah korban Junaidi hangus terbakar beserta mobil Terios, sepeda motor dan beberapa barang berharga lainnya.
“Para pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati. DK juga dikenakan pasal pada kasus pembakaran rumah wartawan dengan ancaman 15 tahun penjara,” jelas Kapolres didampingi Wakapolres Kompol H. Matondang, S.H., MH Kasat Narkoba AKP Sopar Budiman, S.H., dan Kasat Reskrim AKP Tengku Rivanda Ikhsan, S.Trk., S.I.K., M.A.