Beranda News

Hari Raya Nyepi 20 Narapidana di Jawa Tengah Terima Remisi Khusus

SEMARANG, Pelita.co,- Sama seperti peringatan hari besar keagamaan lainnya, Khusus juga diberikan kepada narapidana penganut agama Hindu pada peringatan Hari Raya Nyepi.

Tahun ini, di , ada 20 narapidana yang mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Nyepi.

Hal itu disampaikan saat siaran pers Kantor Wilayah Kementerian dan HAM Jawa Tengah melalui Supriyanto, Plt. Divisi Pemasyarakatan.

Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Yuspahruddin menegaskan bahwa pemberian remisi adalah hak semua narapidana.

“Semua narapidana yang telah memenuhi syarat berhak mendapatkan remisi, baik remisi umum yang biasanya diberikan pada peringatan Hari atau remisi khusus yang diberikan pada peringatan hari besar keagamaan,” ujarnya  Rabu (02/03).

“Seperti Hari Raya Nyepi ini, bagi penganut agama Hindu. Mereka juga kita berikan remisi ” ungkapnya.

Yuspahruddin menambahkan, bahwa tujuan pemberian remisi bukan sekedar pengurangan masa pidana, tapi merupakan apresiasi kepada yang telah berhasil menjalani masa pidana dan program dengan baik, sekaligus motivasi bagi narapidana untuk selalu kooperatif dan berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.

Baca juga :  DLHK Minta Limbah Tidak Dibuang Sembarangan

“Besaran remisi yang kami berikan juga sama seperti remisi khusus lainnya, yaitu antara 15 hari sampai 2 bulan,” jelasnya.

Untuk jumlah pemeberian resmisi terang Yuspahruddin, remisi khusus 1 bulan diberikan kepada 11 orang narapidana, 4 orang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari, dan 5 orang lainnya mendapatkan remisi 2 bulan.

Dari 46 Lapas dan Rutan yang ada di Jawa Tengah, hanya 6 Lapas dan Rutan yang narapidananya memenuhi syarat dan diberikan remisi, yakni Lapas Kelas Semarang, Lapas Kelas II A Besi Nusakambangan, Lapas Kelas II A Kembang Kuning Nusakambangan, Lapas Kelas II A Permisan Nusakambangan, Lapas Kelas II A Sragen dan Lapas Kelas II B Brebes.

“Bila dilihat dari tindak pidananya, ada 17 orang terpidana kasus narkotika yang mendapat remisinya, selebihnya 3 orang merupakan kasus pidana umum,” kata Yuspahruddin.

Menurutnya, pemberian remisi juga berdampak pada penghematan anggaran. Dengan diberikan remisi, secara otomatis anggaran Negara yang biasanya dikeluarkan untuk biaya makan WBP juga akan berkurang.

Baca juga :  Wakil Ketua DPRD Yophi Prabowo Bantu Dana JUT Untuk Warga di Desa Semagung Purworejo

“Adapun remisi khusus Hari Raya Nyepi tahun 2022, anggaran yang bisa kita hemat sebesar Rp 15.390.000,-,” ungkapnya.

Untuk diketahui, jumlah penghuni Lapas dan Rutan Se-Jawa Tengah per- 01 Maret 2022, sejumlah 11.738 dengan jumlah narapidana 10.284 dan tahanan 2.041 orang dengan kapasitas jumlah hunian Lapas/Rutan yang ada di Jawa Tengah sejumlah 11.912 orang.

Sebagai informasi, Nyepi adalah hari suci umat Hindu yang dirayakan setiap Saka. Hari ini jatuh pada hitungan Tilem Kesanga (IX) yang dipercayai merupakan hari penyucian dewa-dewa yang berada di pusat samudera yang membawa intisari amerta air hidup. Untuk itu umat Hindu melakukan pemujaan suci terhadap mereka.