Beranda News

227 Motor Gede (Moge) Terdaftar di Ditlantas Polda Jambi

Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi.
Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi. Poto/Pelita.co/ist

JAMBI, Pelita.co – Motor Gede (Moge) hanya 227 unit yang terdaftar di Direktorat Lalulintas Polda Jambi.

Demikian diungkapkan Direktur Lalulintas Polda Jambi, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Dhafi secara khusus kepada Wartawan Pelita.co Liputan Jambi, Rabu (2/11-2022).

Dijelaskan Dhafi, sebanyak 227 unit Moge yang sudah terdaftar itu menggunakan Plat BH, dan sekaligus kata dia, Moge tersebut di daerah ini sudah memiliki ijin dan teregistrasi di data Ranmor Korlantas Polri.

Saat ditanya, apa saja persyaratan kepemilikan Moge tersebut, dijelaskan Kombes Pol Dhafi, sesuai Perpol No. 7/2021 tentang Regident Ranmor, untuk pengajuan kepemilikan kendaraan bermotor jenis CC besar (Moge), prosedurnya sama dengan kendaraan CC Sedang/kecil.

“Kendaraan baru (FC KTP), Faktur, Kuitansi Pembelian, SUT, Form A, TPT dan Surat surat lainnya untuk kendaraan CBU/Impor, sedangkan kendaraan Second/Kondisi Ranmor bekas, pemilik lama dan kendaraannya teregistrasi di Indonesia, (FC.KTP, STNK, BPKB dan Kuitansi jual beli,” katanya.

Baca juga :  PJ Bupati Pantau Harga Dan Stok Bahan Pokok di Pasar Sentiong Balaraja dan Tigaraksa
Rombongan Motor Gede (Moge) Jambi.
Rombongan Motor Gede (Moge) Jambi. Poto/Pelita.co/ist

Iya, sama kata Kombes Pol Dhafi, saat ditanya apakah sama dengan sepeda motor biasa soal ijin kepemilikan.

Menyinggu soal ada tidaknya Moge yang masuk ke Jambi secara illegal, atau Gelap, diketakan Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi, hingga saat ini tidak ada yang masuk secara illagal. (***)