Beranda News

28 Tersangka KPK Belum Juga Ditahan

Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBI, Pelita.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sampai saat sekarang belum menyikapi terhadap 28 orang tersangka, terkait kasus suap dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Jambi tahun 2017 – 2018.

“Belum ada kabar terbaru dari lembaga anti rasuwah itu, terhadap 28 orang tersangka yang telah ditetapkan KPK, apa di tahan atau seperti apa jalannya proses hukum tersebut,” demikian dilaporkan Pelita.co, Minggu sore (20/11-2022).

Ketua LSM Kanti Ombudsman Taufik Yasak dalam keterangannya, Ia menuturkan sempat mendapat penjelasan dari salah satu terpidana dalam kasus serupa yang sudah bebas menjalani hukuman belum lama ini menyebutkan, 28 orang tersangka KPK itu sekarang ini masih berada dalam proses tahap II.

“Keterangan yang saya peroleh, katanya, 28 orang tersangka KPK masuk dalam kloter terakhir, dan proses tahap II itu nanti ke 28 tersangka kabarnya akan kembali dipanggil sekitar bulan Februari 2023,” kata Taufik Yasak sesuai keterangan yang diperolehnya.

Baca juga :  Survei TBRC : Elektabilitas Airlangga Bukti Rakyat Idamkan Penerus Jokowi

Selanjutnya, kata Taufik Yasak, mantan Kepala Ombudman Perwakilan Jambi, dirinya minta ke KPK dapat segera menyelesaikan tahapan proses pemeriksanaan sehingga segera diajukan perkaranya di Pengadilan Negeri (PN) dan diputuskan. (***)