Beranda News

28 Tersangka Suap RAPBD Jambi Belum Ditahan KPK

C a t a t a n : Noer Faisal

Wartawan Pelita.co

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali sudah menetapkan 28 orang sebagai tersangka, terkait kasus korupsi suap dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Jambi tahun 2017 – 2018.

Penetapan 28 orang tersangka oleh lembaga anti rasuah itu belum lama ini, jelas diakui sebagai salah satu komitmen KPK mengajukan pihak – pihak yang diduga ikut bertanggung jawab, atas terjadinya perbuatan pidana kepada pengadilan tindak pidana korupsi.

Sederet puluhan nama yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, belum bersedia disebutkan satu per satu nama – nama tersangka yang sudah ditetapkan itu.

Namun, publik sudah dapat menyimpulkan puluhan tersangka yang ditetapkan KPK, merupakan anggota, dan mantan anggota DPRD Jambi, dan sampai saat ini masih dapat menghirup udara bebas walaupun tak bisa dipungkiri dapat terbebas ‘rasa galau’ bagi puluhan tersangka KPK itu.

Baca juga :  Ini Program Baru Sat Lantas Polres Kebumen "Paman Berkumis"

Lantas, apa yang membuat KPK belum juga melakukan penahanan terhadap 28 orang tersangka dalam kasus korupsi suap rancangan pengesahan RAPBD Jambi tersebut, dan sampai saat inilah belum dapat diketahui.

Tetapi yang jelas, harapan masyarakat Jambi paling tidak berharap kasus ini dapat segera diselesaikan, dan tidak terus berlarut – larut seperti dalam cerita film bersambung. Apalagi, dalam kasus ini sudah ada yang ditahan sebelumnya dan malah sudah bebas menjalani hukuman.

Kita tunggu, apakah KPK segera melakukan penahanan terhadap 28 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. (***)