Beranda News

5 Kawanan Begal Berhasil di Ringkus Polres Lebak

5 Kawanan Begal Berhasil di Ringkus Polres Lebak
Polres Lebak Polda Banten akan melaksanakan Press Conference terkait pengungkapan Kasus Tindak Pidana Percobaan Pencurian dengan kekerasan. (Dok Ist)

LEBAK.Pelita.co –  Kurang dari 1x 24 jam, 5 ( Lima) Kawanan Begal atau Pelaku tindak Percobaan dengan Kekerasan yang terjadi pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2021 pukul 03.00 di Jl. Raya Cileles-Gunung Kencana Kp Citangkil Ds Cikareo Kec. Cileles Kab. Lebak.

“Ya Pada hari ini jajaran Lebak Polda Banten akan melaksanakan Press Conference terkait pengungkapan Kasus Tindak Pidana Percobaan Pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2021 pukul 03.00 di Jl. Raya Cileles-Gunung Kencana Kp Citangkil Ds Cikareo Kec. Cileles Kab. Lebak” ujar Polda Banten AKBP Ade Mulyana,SIK. Kamis.(20/5/2021).

Kata Ade “Peristiwa ini berawal dari Para Pelaku yang memesan Gocar melalui salah satu aplikasi online, kemudian para pelaku naik di Lampu Merah Sempu Kota dan meminta di antar ke daerah Cileles Kabupaten Lebak, Pelaku semua berjumlah 5 ( lima) orang, 4 ( empat) orang masuk ke mobil dan satu orang mengikuti dengan menggunakan mobil Daihatsu Sigra Nomor -1906-PN”

Baca juga :  Polsek Kresek Sambangi Pengurus RT/RW Desa Talok Terkait Fase Kebiasaan Baru

“Setelah sampai di Daerah Cileles,Para pelaku melakukan aksinya dengan beberapa melakukan tembakan kepada korban, kurang lebih sepuluh kali dan mengenai tangan,bagian belakang dan kepala korban/driver Sdr. Efi Hanafi” ungkap Ade.

“Selain itu Para Pelaku juga melakukan kepada korban, kemudian korban turun mengambil kunci dan menonaktifkan serta melakukan perlawanan.Karena adanya perlawanan dari korban para pelaku melarikan diri dengan menggunakan kendaraan R4 yang mengikuti kendaraan korban dan kendaraan korban tidak berhasil di bawa Pelaku” terang Ade.

Kemudian pada siang harinya korban melaporkan kejadian tersebut ke , Selanjutnya Jajaran Sat Polres Lebak melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2021 pukul 22.00 wib, berhasil menangkap pertama kali dua orang pelaku di daerah Ciseke Kec. Rangkasbitung dan dilakukan pengembangan dan Alhamdulillah kurang dari 1×24 jam kelima Pelaku berhasil di ringkus”

Baca juga :  Kunker ke Jambi, Hanya Gerindra Sabut Hangat Presiden Jokowi

“Dari para pelaku kita berhasil mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata air sofgan jenis Pistol warna hitam yang digunakan Pelaku untuk menembak korban, Satu Pucuk Senjata air sofgun jenis revolver, Satu unit Mobil Daihatsu Sigra warna putih dengan nomor polisi A-1906-PN, Satu buah alat setrum genggam”tutur Ade.

“Atas Kejadian tersebut Para Pelaku dikenakan Pasal 365 ayat 2 Jo Pasal 53 KUHP, Kita juga kenakan Pasal 1 Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951 ancaman hukuman 9 tahun penjara dan Undang-undang darurat ancaman 12 tahun penjara” tegas Ade

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Induk Rusmono,SIK,MH menambahkan Kejahatan ini sudah direncanakan.

“Ya aksi Kejahatan ini sudah direncanakan karena sebelumnya satu pucuk senjata air sofgun jenis Pistol ini di beli secara online, sehari sebelum Para Pelaku beraksi dan kita masih melakukan pendalaman, Dan untuk Senjata air Sofgun jenis Revolver kita temukan di Mobil Pelaku” ungkap Indik

Baca juga :  Personil Polsek Jatiuwung Bersama Kapolsubsektor Palem Semi Kawal Kepulangan Suporter Bola