KEBUMEN, pelita.co, -Satresnarkoba Polres Kebumen berhasil ungkap kasus peredaran narkotika golongan I tanaman ganja. Tersangkanya seorang pria inisial RYD (43) warga Desa Pohkumbang, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Kasat Resnarkoba AKP Heru Sanyoto menjelaskan, tersangka RYD ditangkap saat berada di rumahnya pada Senin, (15/8/2024).
“Tersangka RYD berhasil kita tangkap dari pengembangan tersangka lain yang sudah kita amankan sebelumnya. RYD diduga kuat sebagai pengendar ganja,” jelas AKP Heru, Senin, (26/8/2024).
Dari penangkapan itu, polisi mendapatkan barang bukti berupa satu paket ganja siap edar, kertas papir yang biasa digunakan untuk lintingan rokok, tas selempang, dan handphone android.
Keterangan dari tersangka ungkap AKP Heru, tersangka bisa menyediakan ganja kepada para pelanggannya kurang lebih 5 tahun terakhir. Para pembeli kebanyakan teman dekatnya, dan para teman yang bekerja bersama tersangka di proyek.
“Atas perbuatannya tersangka akan kita jerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak 10 miliar Rupiah,” terang AKP Heru.
AKP Heru mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada, karena kasus peredaran ataupun penyalahgunaan narkotika sekarang sudah masuk di kalangan pekerja proyek. Masyarakat harus benar-benar mengetahui dampak negatif dari mengkonsumsi narkotika yang sangat merugikan baik dari segi kesehatan maupun sosial, maka dari itu segera mungkin untuk menghindari.
“Saat ini kami terus melakukan sosialisasi melalui pencanangan Kampung Tangguh Bersih Narkoba (Bersinar). Dari kegiatan itu masyarakat kami ajak memerangi narkotika,” pungkasnya.