Beranda News

662 PNS Terima SK KP. Wabup: Kenaikan Pangkat Bukan Hak Semua PNS Secara Otomatis, Tapi Hasil Prestasi

PURWOREJO, Pelita.co,-Wakil Bupati Purworejo Hj Yuli Hastuti SH secara simbolik menyerahkan SK Kenaikan Pangkat, Jum’at (20/05/22), kepada perwakilan pegawai yang naik pangkat per 1 April 2022.

Kegiatan yang dipusatkan di Ruang Arahiwang pada tersebut dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Drs Bambang Susilo, Kepala BKPSDM Fitri Edhi Nugroho SE.MM serta para PNS penerima SK.

Wabup Yuli Hastuti dalam sambutanya mengucapkan selamat kepada seluruh pegawai yang menerima SK Kenaikan Pangkat. Diharapkan, momentum tanggal 20 Mei yang bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional, akan menumbuhkan motivasi dan semangat dalam meningkatkan kinerja.

“Sebagai pembina kepegawaian daerah, saya akan selalu mengevaluasi pelaksanaan tugas Saudara sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS),” katanya.

Lebih lanjut disampaikan, kenaikan pangkat bagi PNS merupakan penghargaan dari pemerintah atas prestasi kerja dan pengabdiannya terhadap tugas dan fungsi yang telah diaksanakannya dengan baik, jadi bukan hak yang harus didapat oleh semua PNS. Hal ini perlu diluruskan, dikarenakan masih banyak PNS yang menganggap bahwa kenaikan pangkat adalah hak yang diperoleh secara otomatis dan teragendakan.

Baca juga :  Disdukcapil Kabupaten Tangerang Akan Luncurkan Mesin ADM

“Pemberian kenaikan pangkat menunjukkan adanya penghargaan yang diberikan negara atas prestasi kerja dan pengabdian, dedikasi serta loyalitas yang dilaksanakan selama ini. Selain itu, kenaikan pangkat merupakan hasil prestasi PNS yang ditunjukkan dalam mengemban tugas dan tanggungjawabnya,” ungkap Wabup.

Di akhir sambutanya Wabup Yuli Hastuti berpesan bahwa kenaikan pangkat membawa konsekuensi yang harus dipenuhi, diantaranya peningkatan kualitas diri dan pengetahuan serta kearifan bersikap dan bertindak.

“Bagi yang naik pangkat, tentu hal ini merupakan sesuatu yang membanggakan dan patut disyukuri, bukan malah untuk bersombong diri sehingga kontraproduktif dengan makna kenaikan pangkat itu sendiri,” tegasnya.

Sementara itu Kepala BKPSDM Fitri Edhi Nugroho, menjelaskan bahwa usulan kenaikan pangkat PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo periode April 2022 sebanyak 677 telah selesai proses penetapan, dan telah memperoleh persetujuan dari Kepala BKN sebanyak 669, dan telah direalisasikan dengan penerbitan Surat Keputusan sesuai kewenangan sebanyak 662.

Baca juga :  Kemendagri Ajak ASN Kembangkan Layanan Digital

“Penyerahan Surat Keputusan kenaikan pangkat golongan IV/c keatas, golongan IV/a dan IV/b, maupun III/d kebawah, sebanyak 662 PNS terbagi menjadi dua tahap. Tahap pertama sebanyak 662 orang diserahkan hari ini dan Tahap II sebanyak 7 orang, golongan IV/c keatas akan menyusul kemudian, karena masih proses SK di BKN Pusat,” ungkapnya.

Adv