TANGERANG,Pelita.co – Sejumlah proyek fisik di wilayah kabupaten tangerang tanpa papan nama alias proyek siluman masih banyak ditemukan di lapangan. Meski sering dipersoal publik, akan tetapi tetap saja membandel dengan dibiarkan dan mengabaikan hak publik tentang informasi dan masih ada saja kontraktor yang mengerjakan Proyek Plat Merah membandel tidak mentaati aturan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang tertuang didalam Spek Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Sesuai Undang – undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No.14 Tahun 2008 dan sebagai warganegara berhak mengetahui setiap kegiatan proyek fisik jalan maupun bangunan yang menggunakan uang rakyat.
Dengan demikian pelaksanaan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya tak berlaku di Kabupaten Tangerang.
Salah satunya proyek pengerjaan yang ada dijalan Sumur Wareng Kampung Cikupa Induk RT. 012/RW.05 Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang yang belum jelas diketahui sumber asal anggaran proyek tersebut. Hingga kini, tak ada papan nama proyek fisik itu.
Hadi Wijaya alias Bedil salah seorang warga sekitar mengomentari Proyek itu, dirinya tidak mengetahui asal dan sumber kegiatan proyek yang diduga siluman tersebut.
” Saya tidak tahu proyek ini sumbernya dari mana, dikerjakan PT apa, anggarannya berapa, dan kapan masa jangka waktunya. Karena tidak ada papan nama proyeknya,” ujarnya pemuda setempat.
Menurut, Agus Salim sebagai Pemerhati Lingkungan saat dimintai keterangan seputar proyek menegaskan, setiap kegiatan proyek Pembangunan Fisik yang dibiayai oleh pemerintah, wajib memasang papan nama proyek, memuat jenis kegiatan proyek, lokasi proyek, nomor kontrak, dan masa waktu pelaksanaan kegiatan tersebut.
” Kalau melihat Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, serta nilai kontrak, serta masa jangka waktu pengerjaannya,” tutur agus Aktivis Lingkungan Hidup, Sabtu (05/12/2020).
Sementara Pelaksana Teknis (Peltek) atau Pengawas Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) saat di lokasi kegiatan tanpa papan nama proyek itu mengatakan,
” Ini mah proyek PL (Penunjukan Langsung),” katanya.
Seketika ditanya kembali terkait Pagu Anggaran dan Papan Proyek tersebut. Sebagai Pengawas, dirinya tidak mengetahui.
“Anggarannya tidak tahu, mungkin papan proyeknya belum dipasang”, pungkas Mustopa.