TANGERANG,Pelita.co – Dalam upaya mengatasi tingginya angka kekerasan terhadap perempuan di Provinsi Banten, yang mencapai 10.532 laporan kekerasan gender pada tahun 2023, Abraham Garuda Laksono, Anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi PDI Perjuangan, mengajak umat Katolik di Gereja Santa Nikodemus untuk berpartisipasi aktif dalam mengkritisi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. Ajakan ini disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah yang berlangsung di Aula Gereja Santa Nikodemus, Rempoa, Ciputat Timur, pada Kamis, (28/11/2024).
Dalam suasana yang interaktif, Abraham menekankan pentingnya sikap kritis dari masyarakat sebagai bagian dari proses legislasi. “Sikap kritis diperlukan untuk memastikan bahwa perlindungan yang diberikan oleh perda ini dapat tepat sasaran dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas. Kita tidak ingin, karena ketidakpahaman atau ketidakpedulian, perda ini tidak berjalan dengan baik dan malah dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk kepentingan mereka sendiri,” ungkapnya.
Abraham menjelaskan bahwa Raperda ini merupakan respon nyata terhadap meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Banten. Dengan dukungan data dari Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, ia menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen memberikan layanan perlindungan yang mencakup pencegahan, penanganan kasus, serta perlindungan hak-hak perempuan dan anak. “Perda ini diharapkan dapat meminimalisir kekerasan dan menciptakan lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak,” ujarnya tegas.
Politisi muda berusia 23 tahun ini menambahkan bahwa tujuan utama dari Perda adalah menciptakan lingkungan yang aman dan mendorong terciptanya keharmonisan sosial. “Ketidaksetaraan antara peran laki-laki dan perempuan sering kali menjadi sumber masalah. Dengan adanya Perda ini, kami berharap dapat menghadirkan kehidupan yang lebih harmonis dan seimbang di masyarakat,” jelas Abraham, yang dikenal peduli terhadap isu-isu sosial.
Ananta Wahana, seorang narasumber dalam kegiatan tersebut, menggarisbawahi pentingnya memahami peran perempuan dalam sejarah dan keseimbangan gender. Ia mengutip Presiden ke-1 Soekarno yang menyatakan bahwa perempuan dan laki-laki ibarat dua sayap burung yang harus sama kuat agar dapat terbang tinggi. “Negara ini tidak bisa maju jika perempuan, yang merupakan bagian penting dari masyarakat, tidak mendapatkan perlindungan yang memadai,” tegas Ananta.
Dalam sambutannya, Romo Joy, tuan rumah acara, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan sosialisasi ini. Ia menegaskan bahwa salah satu tugas anggota DPRD adalah menciptakan peraturan daerah yang bermanfaat bagi masyarakat, termasuk meningkatkan pemahaman publik tentang pentingnya regulasi perlindungan perempuan dan anak. “Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memperkenalkan rancangan peraturan daerah yang berfokus pada upaya menciptakan keharmonisan dan perlindungan bagi perempuan dan anak di Provinsi Banten,” tambah Romo Joy.
Sosialisasi ini ditutup dengan ajakan bagi masyarakat untuk mendukung pelaksanaan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak. Hal ini dianggap sebagai langkah bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman, adil, dan seimbang bagi semua. Dengan adanya partisipasi masyarakat yang aktif dan kritis, diharapkan Perda ini dapat memberikan dampak positif dan signifikan dalam mengatasi kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Banten.
Untuk diketahui, berdasarkan data Komisi Nasional (Komnas) Perempuan Indonesia, terdapat 10.532 perempuan di Provinsi Banten yang mengalami kekerasan berbasis gender pada tahun 2023. Jumlah ini sangat tinggi, bahkan Banten menduduki posisi ketujuh dengan tingkat kekerasan tertinggi di Indonesia setelah Sulawesi Selatan. Hal ini menegaskan urgensi pelaksanaan Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak sebagai langkah strategis untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi semua. (*)