Beranda News

Acam Bunuh dengan Pistol, Warga Banyuurip Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

PURWOREJO, pelita.co – Kejadian premanisme yang menggemparkan masyarakat terjadi di Desa Bencorejo, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo, saat seorang pria berinisial “S alias G” (31), Warga Desa Surorejo, Kecamatan Banyuurip melakukan intimidasi terhadap pemilik warung kelontong, bernama Sarip (39) warga setempat.

Kapolres Purworejo AKBP Edy Bagus Sumantri, S.I.K. saat konferensi pers pada Jum’at (18/10/2024)) pagi menjelaskan bahwa insiden tersebut berlangsung pada Sabtu (7/09/2024) di depan toko milik korban.

Awal mula kejadian bermula saat  tersangka mendatangi korban dengan emosi membara. Tersangka merasa tidak terima karena masih dianggap memiliki utang sebesar Rp.200 ribu rupiah oleh korban.

“Karena emosi, tersangka melontarkan kata-kata kasar yang merendahkan. Saat itu korban berusaha menjelaskan bahwa utang tersebut masih tercatat di pembukuannya, tapi tersangka malah marah dan mengancaman,” jelas Kapolres Purworejo.

Dalam situasi yang semakin tegang, tiba- tiba tersangka mengeluarkan belati sepanjang 30 cm dan menempelkan senjata tajam tersebut ke perut korban sambil mengancam, “Kowe arep pengen mati po, ngko tak pistol, aku duwe pistol.” (Kamu masih pingin hidup apa mati, nanti ku tembak, saya punya pistol). Ancaman tersebut membuat korban terpaksa menahan diri demi keselamatannya.

Baca juga :  Kembali Digerebek Pengeder Narkoba di Kampung Boncos Kabur, Tujuh Orang Pemakai Sabu Ditangkap

Mendapat informasi ada pengancaman terhadap warga, petugas kepolisian langsung bertindak cepat, dan pada Kamis, (26/9/2024), tersangka berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Banyuurip.

“Saat tersangka berhasil kita tangkap, kita juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, diantaranya belati, linggis, dan rekaman video kejadian yang ada dalam sebuah flashdisk,” ungkap Kapolres.

Akibat perbuatannya, tersangka kini menghadapi sangkaan serius di bawah Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan ancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

“Kejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat akan pentingnya melaporkan segala tindakan premanisme demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar. Masyarakat diharapkan berperan aktif dalam menciptakan suasana yang aman dan nyaman bagi semua,” pungkas AKBP Edy.