TANGERANG,Pelita.co –Tanpa Papan proyek terkesan ada gelagat dan dugaan terselubung ingin kelabui publik di proyek pembangunan Turap atau tembok penahan tanah (TPT) yang berlokasi di Jalan Raya Pakuhaji – Kramat Gardu Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang Provinsi Banten
Sebagaimana yang telah diterapkan dalam aturan, yang seharusnya setiap penempatan pekerjaan yang dibiayai APBD maupun APBN wajib memasang papan informasi proyek saat pelaksanaannya, Dan Papan proyek atau keterangan informasi publik adalah bentuk upaya demi transparansi agar terhindar dari dugaan adanya main mata dan penyelewengan anggaran yang di keluarkan pada proyek tersebut,
Papan informasi proyek secara terperinci memuat teknis informasi seputar pekerjaan yang memuat sumber anggaran, nomor kontrak pekerjaan, nama pekerjaan , nama pelaksana pekerjaan, nama penyelenggara,dan tempo pekerjaan, Sehingga masyarakat dapat memantau dan mengetahui pekerjaan tersebut agar besaran biaya yang dikeluarkan selaras dengan anggaran yang tersedia,
Menanggapi hal itu, Muhidin ketua DPC LSM SEROJA Kabupaten Tangerang menyatakan terkait Kegiatan tersebut patut di duga tidak mematuhi aturan terkait undang undang keterbukaan informasi publik,
” tentang papan proyek sudah jelas muatannya tentang apa, Jangan masyarakat di buat bingung seolah olah di buat gelap dan tutup mata soal serapan anggaran pada proyek tersebut, Dan jelas menurut saya hal ini tidak sejalan dengan amanat undang undang tentang keterbukaan informasi publik nomor 14 tahun 2008,” Tandasnya. Sabtu (23-11-2024).
Lanjut Muhidin mengungkapkan dugaan adanya kongkalikong antara pihak pengawas dan kontraktor pada proyek tersebut, Sehingga indikasi yang mencuatkan dugaan adanya pelanggaran seakan luput dari pengawasan,
” Saya menduga fungsi pengawasan dari instansi terkait di nilai tidak tegas atau dugaan lainnya ada kongkalikong antara pengawas dan kontraktor, Soalnya saat saya kelokasi proyek indikasi yang mencuatkan adanya pelanggaran seakan luput dari pantauan, Pekerja seakan lalai tanpa K3 (alat pelindung diri) tidak di tindak tegas seakan dibiarkan, padahal K3 di anggarkan, Papan proyek tidak di pasang padahal wajib di pasang nyatanya tidak ada di lokasi, ” Ungkapnya,
Keterangan lainnya DPC LSM SEROJA Kabupaten Tangerang dalam waktu dekat berencana akan menindak lanjuti dengan menyurati dinas terkait terhadap temuan yang di nilainya sarat dengan pelanggaran informasi publik tersebut.