Beranda News

Ada Indikasi Semua Paslon Pilkada Tangsel, Mobiliasi ASN Jadi Tim Pemenangan

Ada Indikasi Semua Paslon Pilkada Tangsel, Mobiliasi ASN Jadi Tim Pemenangan

SELATAN,Pelita.co – Direktur Kajian Kebijakan , Indonesian Of Social Political Institute (ISPI), Muhamad Sidik mengatakan, keterlibatan dalam setiap momentum berupa Pemilihan Umum (Pemilu) maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sangat lumrah terjadi. Termasuk keterlibatan ASN di Pilkada Selatan (Tangsel) 2020.

“Dalam momen-momen seperti Pemilu maupun Pilkada, memang kehadiran maupun keterlibatan ASN dalam politik praktis, biasa terjadi. Ini berlaku di semua daerah termasuk di Tangsel yang saat ini menggelar Pilkada,” katanya, Selasa (20/10) saat berbincang santai, di Jl. Kenangan, Kelurahan Rempoa, Ciputat Timur.

Ia menjelaskan, dari tiga pasangan calon () yang maju sebagai dan Wakil Walikota Tangsel, semuanya terindikasi melakukan mobilisasi terhadap ASN, bahkan ada juga beberapa ASN di lingkungan Kota (Pemkot) dan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tangsel, yang masuk sebagai tim pemenangan paslon.

Baca juga :  Camat Cisoka Tegaskan, PTSL Di Kecamatan Cisoka Cuma Bayar Rp.150.000

“Bila kita mau objektif melihat duduk persoalan keterlibatan ASN di Pilkada Tangsel, semuanya juga terlibat, bahkan ada juga beberapa ASN yang menjadi koordinator tim pemenangan paslon yang saat ini berkontestasi. Ini tentu sudah menginjak-nginjak aturan dalam perundang-undangan,” jelasnya

Selain itu, Sidik juga menambahkan, pihaknya sampai saat ini masih mencatat, semua ASN yang terlibat mendukung pasangan calon, dan akan melaporkannya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), agar segera ditindak.

“Saat ini ISPI sudah me-list semua ASN, baik di lingkungan Pemkot, maupun di Kemenag Tangsel yang terlibat secara langsung mendukung paslon. Kami akan melaporkan semua ASN tersebut ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) dalam waktu dekat ini. Tentu ini terlepas dari kepentingan Pilkada, yang jelas bahwa, ini tentang pelaksanaan UU yang harus ditegak-kan,” tambahnya

Diketahui sebelumnya, beredar sebuah chat di group WhatsApp mengenai dugaan kampanye yang itu dilakukan salah satu oknum ASN. Dimana seorang kepala Dinas mengirimkan brosur terkait visi misi gambar salah satu paslon, dan itu viral.

Baca juga :  Peduli Lingkungan, IMANU, HIPMI dan HNSI Kabupaten Tangerang Tanam Mangrove di Lontar

Terpisah, Anggota DPRD Kota Tangsel dari fraksi Partai Solidaritas Indonesia () Ferdiyansyah menegaskan, ASN harus netral dan tidak boleh terlibat dalam politik praktis.

“Netralitas ASN itu mutlak. Itu harga mati. Saya mendesak ASN yang terbukti melanggar dikejar sampai siapa yang memberikan perintah. Sangat disayangkan jika ada ASN yang tidak berfikir panjang mengenai hal itu dan malah memilih untuk terlibat dalam politik praktis seperti ini baik secara langsung maupun tidak langsung,” tegasnya

Berdasarkan UU No 10 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 2 huruf (f) disebutkan bahwa, “penyelenggaraan dan manajemen ASN berdasarkan netralitas” Serta dalam Pasal 9 ayat (2) “Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.”

Disisi lain, mengacu pada UU No 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal 70 ayat (1) point (b), secara tegas disebutkan bahwa “Dalam kampanye, pasangan calon (paslon) dilarang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN),”

Baca juga :  Wakil Walikota Tangerang Apresiasi Pra Raker SMSI dan Raker JTR Ke 3

Informasi, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tangsel diikuti tiga pasangan calon (paslon) yakni, pasangan Muhamad-Rahayu Saraswati nomor urut 01, Siti Nur Azizah-Ruhamaben nomor urut 02 dan Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan nomor urut 03. (Haji Merah/rls)