TANGERANG SELATAN,Pelita.co – Direktur Kajian Kebijakan Publik, Indonesian Of Social Political Institute (ISPI), Muhamad Sidik mengatakan, keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam setiap momentum politik berupa Pemilihan Umum (Pemilu) maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sangat lumrah terjadi. Termasuk keterlibatan ASN di Pilkada Kota Tangerang Selatan (Tangsel) 2020.
“Dalam momen-momen seperti Pemilu maupun Pilkada, memang kehadiran maupun keterlibatan ASN dalam politik praktis, biasa terjadi. Ini berlaku di semua daerah termasuk di Tangsel yang saat ini menggelar Pilkada,” katanya, Selasa (20/10) saat berbincang santai, di Jl. Kenangan, Kelurahan Rempoa, Ciputat Timur.
Ia menjelaskan, dari tiga pasangan calon (paslon) yang maju sebagai Walikota dan Wakil Walikota Tangsel, semuanya terindikasi melakukan mobilisasi terhadap ASN, bahkan ada juga beberapa ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) dan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tangsel, yang masuk sebagai tim pemenangan paslon.
“Bila kita mau objektif melihat duduk persoalan keterlibatan ASN di Pilkada Tangsel, semuanya juga terlibat, bahkan ada juga beberapa ASN yang menjadi koordinator tim pemenangan paslon yang saat ini berkontestasi. Ini tentu sudah menginjak-nginjak aturan dalam perundang-undangan,” jelasnya
Selain itu, Sidik juga menambahkan, pihaknya sampai saat ini masih mencatat, semua ASN yang terlibat mendukung pasangan calon, dan akan melaporkannya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), agar segera ditindak.
“Saat ini ISPI sudah me-list semua ASN, baik di lingkungan Pemkot, maupun di Kemenag Tangsel yang terlibat secara langsung mendukung paslon. Kami akan melaporkan semua ASN tersebut ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) dalam waktu dekat ini. Tentu ini terlepas dari kepentingan Pilkada, yang jelas bahwa, ini tentang pelaksanaan UU yang harus ditegak-kan,” tambahnya
Diketahui sebelumnya, beredar sebuah chat di group WhatsApp mengenai dugaan kampanye yang itu dilakukan salah satu oknum ASN. Dimana seorang kepala Dinas mengirimkan brosur digital terkait visi misi gambar salah satu paslon, dan itu viral.
Terpisah, Anggota DPRD Kota Tangsel dari fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ferdiyansyah menegaskan, ASN harus netral dan tidak boleh terlibat dalam politik praktis.
“Netralitas ASN itu mutlak. Itu harga mati. Saya mendesak ASN yang terbukti melanggar dikejar sampai siapa yang memberikan perintah. Sangat disayangkan jika ada ASN yang tidak berfikir panjang mengenai hal itu dan malah memilih untuk terlibat dalam politik praktis seperti ini baik secara langsung maupun tidak langsung,” tegasnya
Berdasarkan UU No 10 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 2 huruf (f) disebutkan bahwa, “penyelenggaraan dan manajemen ASN berdasarkan netralitas” Serta dalam Pasal 9 ayat (2) “Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.”
Disisi lain, mengacu pada UU No 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal 70 ayat (1) point (b), secara tegas disebutkan bahwa “Dalam kampanye, pasangan calon (paslon) dilarang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN),”
Informasi, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tangsel diikuti tiga pasangan calon (paslon) yakni, pasangan Muhamad-Rahayu Saraswati nomor urut 01, Siti Nur Azizah-Ruhamaben nomor urut 02 dan Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan nomor urut 03. (Haji Merah/rls)