PURWOREJO, Pelita.co,- Diduga mengaiaya adik iparnya SR (55) hingga terluka, TM (60) Warga Kerep Kecamatan Kemiri, Kabupaten Purworejo harus berurusan dengan Satreskrim Polres Purworejo.
Menurut keterangan, TM melakukan penganiayaan terhadap SR dengan cara mengayunkan kapak yang dipeganggnya kearah kepala korban hingga korban mengalami luka, Penganiaan tersebut dilakukan di teras rumah korban sendiri, Senin (03/04/23).
Kata Kasi Humas Polres Purworejo Akp Yuli Monasoni mengatakan, pelaku melakukan penganiayaan tersebut disebabkan sebelumnya ribut dengan adiknya yang juga suami korban, keributan tersebut karena masalah makan sehari hari.
Dari keributan tersebut terang AKP Soni, korban mengucapkan kata-kata yang membuat tersinggung pelaku dan mendatangi korban dengan membawa kapak, kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban.
“Korban dan pelaku merupukan saudara ipar dan tinggal dalam satu rumah sudah lama, selama ini pelaku makan ditanggung oleh keluarga korban,”ucap Kasi Humas Polres Purworejo.
Akibat penganiayaan yang dilakukan oleh Pelaku tersebut terang AKP Soni, korban mengalami luka di bagian kepalanya, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Purworejo
Saat ini pelaku diamankan di Polres Purworejo untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dan sebagai barang bukti polisi menyita 1 bilah kapak bergagang kayu panjang ±80 cm, dan 1 buah kaos lengan panjang warna biru terdapat bercak darah.
“Atas perbuatannya, tersangka akan kita jerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara,” pungkas Kasi Humas Polres Purworejo.