BOGOR, Pelita.co – Agen e-warung di wilayah Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, diduga menyalahi aturan Pedum BPNT, Senin (24/10/2022).
Warung elekronik gotong royong (e-warung) menjadi kepanjangan tangan pemerintah dalam menyalurkan bantuan sosial (bansos) non tunai bagi warga tidak mampu. Dengan sistem ini setiap bantuan sosial dan subsidi akan disalurkan secara non tunai menggunakan sistem perbankan. Tujuannya untuk mengurangi penyimpangan, kemudahan kontrol serta tepat sasaran, waktu dan jumlah.
Lain hal di Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor sejumlah Agen atau E-Warung diduga melanggar pedoman umum (Pedum) yang sudah di tentukan, pasalnya sejumlah agen menyalurkan sembako dalam bentuk paketan kepada KPM.
Selain itu adanya Dugaan monopoli oleh oknum TKSK yang tidak bertanggung jawab bahkan adanya kenaikan harga yang cukup besar dan pengurangan kuantiti atau berat komoditi oleh agen.
Sesuai hasil investigasi di lapangan seperti, Desa Cibunar, Desa Pingku, Desa Gorowong, Desa Jagabaya, Desa Lumpang, Desa Gintung Cilejet, Desa Cikuda dan Desa Kabasaran. Adanya dugaan monopoli Suplayer dan mengarahkan agen untuk membeli serta bekerja sama dengan suplayer, atas dasar itu ditemukan kesamaan beras dengan merek, M Tani, Sego, Hasil Padi dan Pulosari sebagai salah satu komoditi dalam penyaluran BPNT.
Saat dikonfirmasi kepada agen-agen tersebut mengatakan,” Iya memang betul pemesanan beras ini dari Danu TKSK Kecamatan Parungpanjang dan memang di haruskan ngambil ke dia. Hal ini jelas adanya Monopoli yang dilakukan seorang TKSK dalam memperkaya dirinya sendiri.
Danu TKSK Kecamatan Parungpanjang mengatakan,” Ini maksudnya apa bang, mau nyerang beras saya. Saya tidak perlu bilang kang, itu Sego punya saya di Parungpanjang cuma punya saya saja, tidak akan ada lagi yang bisa,” Singkatnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Berdasarkan Pedoman Program Sembako tahun 2020 yang menjelaskan untuk ASN, Tenaga Pelaksana Bansos Pangan baik perorangan atau kelompok membentuk badan usaha, tidak boleh menjadi E-warung maupun pemasok E-warung.
Hal tersebut juga dijelaskan dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) No 20 tahun 2019 tentang Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai pasal 39 ayat 1 memuat tentang larangan bagi pendamping sosial bantuan tersebut, yakni:
a. Mengarahkan, Memberikan, Ancaman atau Paksaan kepada KPM BPNT untuk:
1.Melakukan Pembelanjaan di e-warung tertentu.
2.Mebeli bahan pangan tertentu di e-warung.
3.Membeli bahan pangan dalam jumlah tertentu di e-warung.
b.Membentuk e-warung
C.Menjadi Pemasok Bahan Pangan di e-warung
d.Menerima Imbalan dari pihak manapun baik dalam bentuk Uang maupun Barang terkait dengan Penyaluran BPNT.(red)