PURWOREJO, Pelita.co, – Bupati Purworejo, Agus Bastian telah mengajukan surat pengunduran diri ke DPRD Purworejo, Kamis (06/07/2023).
Pengundurkan diri ini sebagai persyaratan maju sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPR RI dari Partai Nasdem.
Pengumuman pengunduran diri Bupati Purworejo dilaksanakan pukul 13.00 WIB yang akan diumumkan melalui rapat pari purna. “Memang prosedurnya sesuai dengan UU Pemilu seperti itu, harus diparipurnakan. Setelah paripurna pengumuman, surat dari DPRD,” jelas Ketua DPRD Kabupaten Purworejo, Dion Agasi Setiabudi, Kamis (06/07/2023).
Kemudian lanjut Dion, surat tersebut dari DPRD akan dikirimkan ke Gubernur Jateng, dari Gubernur dilanjutkan ke Mendagri dan nanti surat pemberhentian akan dikeluarkan oleh Mendagri.
“Jika surat pengunduran diri telah ditandatangani oleh Mendagri, akan dikirimkan ke Agus Bastian. Tembusan surat pemberhentian akan dikirim ke Gubernur dan Ketua DPRD,” ujar Dion.
Untuk watunya berapa hari, tergantung dari mendagri. Yang jelas, surat pemberhentian harus sudah diterima oleh KPU sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) tanggal 3 Oktober 2023.
Setelah bupati berhenti, Wakil Bupati Yuli Hastuti otomatis akan naik menjadi Plt Bupati Purworejo sambil menunggu SK sebagai bupati definitif.
“Untuk pengganti wakil bupati, jika jangka waktu 1 tahun atau kurang dari masa jabatan berakhir sementara tidak ada Wakil bupati,” pungkas Dion.