Beranda News

Akhir Tahun 2022 Bupati Purworejo Akhirnya Tepati Janji Cairkan RTLH Senilai Rp 5,7 M

PURWOREJO, Pelita.co,-Setelah menunggu beberapa waktu dengan berjuang extra keras akhirnya Bupati Purworejo RH Agus Bastian SE.MM, memenuhi janjinya untuk mencairkan bantuan sosial rumah tidak layak huni (RTLH) pada akhir tahun 2022.

Bantuan RTLH tersebut diserahkan secara simbolis oleh Bupati kepada 41 calon penerima dari 41 desa pada 14 kecamatan, di pendopo rumah dinas Bupati Purworejo, Rabu (28/12/2022).

Bupati menegaskan besaran bantuan untuk RTLH disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Sehingga dalam pelaksanaannya agar dapat dipadukan dengan swadaya terutama untuk pembiayaan yang sifatnya non material. Dengan adanya bantuan sosial ini, Bupati berharap dapat memberikan manfaat sebagai tempat tinggal yang layak huni, serta memiliki syarat kesehatan dan keselamatan, juga untuk meningkatkan kualitas hidupnya.

“Saya berpesan agar rumah yang telah dibangun dengan susah payah dan melalui proses yang cukup panjang ini, dapat dirawat dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya,” pesannya.

Baca juga :  Kunjungi Keluarga Korban KDRT di Desa Sukowuwuh, Bupati Serahkan Bantuan

Diakui, ada sejumlah kendala dalam proses pencairan bantuan RTLH. Diantaranya dengan adanya regulasi yang baru, sehingga perlu dilakukan berbagai penyesuaian. Selain itu juga persyaratan administrasi yang masih kurang lengkap dan valid, serta tersebar di beberapa wilayah.

“Namun dengan koordinasi yang baik dan kerja keras dari semua pihak, semua permasalahan tersebut dapat diatasi, dan bantuan RTLH dapat dicairkan sebelum tahun 2022 berakhir,” tandas Bupati.

Untuk diketahui bahwa bantuan tersebut semula akan diberikan kepada 398 calon penerima dengan total nilai uang Rp 5.970.000.000. Namun setelah diverifikasi ulang ternyata ada 14 calon penerima yang tidak memenuhi syarat, karena meninggal dunia atau karena alasan teknis lainnya, sehingga akhirnya menjadi 384 calon penerima dengan total nilai uang Rp 5.760.000.000.

Adapun calon penerima RTLH tersebut tersebar dibeberapa desa yang telah memenuhi syarat dan tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dimana masing-masing menerima Rp 15.000.000. Sedangkan 14 calon penerima yang tidak lolos verifikasi, akan tetap diberikan bantuan melalui BAZNAS masing-masing sebesar Rp 15.000.000.

Baca juga :  Diduga Asal Pasang, Proyek Pemeliharaan SPAL -Uditch di Kecamatan Rajeg Terkesan Asal Pasang