PURWOREJO, Pelita.co,- Perkara penggelapan seperangkat computer di di Toko Tunas Komputer di Dusun Kedungdowo Kulon, RT 002 RW 003, Desa Trirejo, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo, yang dilakukan oleh MAN terhadap korban Tusmiati S.Kom yang terjadi beberapa bulan yang lalu akhirnya dapat diselesaikan dengan Restorasi Justice.
Permohonan tersebut dilakukan oleh Korban dan Pelaku yang datang ke Polres Purworejo meminta agar perkaranya di Restorasi Justice. Kemudian mereka membuat surat pernyataan pada tanggal 19 Mei 2023 dan mengajukan pencabutan Laporan kepada kapolres tanggal 20 Mei 2023.
Menurut Kasi Humas Polres Purworejo Akp Yuli Monasoni, SH berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dibuat oleh pelaku dan korban, surat tersebut selanjutnya oleh korban dikirimkan ke Kapolres Purworejo pada tanggal tanggal 20 Mei 2023 untuk pencabutan Laporan yang dilaporkannya.
Soni menceritakan, sebelumnya pelaku telah mengembalikan hak-hak milik korban berbentuk uang seharga perangkat computer yang telah diambil di TKP sebesar 16.085.000..
Selanjutnya korban meminta agar perkaranya di Restorasi Justice.
Berdasarkan Perpol no 08 th 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan restoratif dan atas permintaan korban dengan dicabutnya laporannya dengan pertimbangan Polres Purworejo melakukan Restorasi Justice, maka perkara yang di persangkakan terhadap pelaku di SP3 (Surat Perintah Pengentian Penyidikan).
“Selanjutnya Polres Purworejo mengeluarkan Surat Perintah Pengeluaran penahanan terhadap pelaku, “terang Kasi Humas Polres Purworejo, Senin (21/6/23).
Kasi Humas Polres Purworejo juga menambahkan bahwa semua perkara tindak pidana tidak semuanya harus selesai di pengadilan, ada beberapa perkara yang bisa dilakukan restorasi justice.