PURWOREJO, Pelita.co,-Anggota Polres Purworejo yang sudah bertugas 17 tahun ini akhirnya harus diberhentikan keanggotaannya sebagai polisi melalui upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada Selasa (8/11/22) di halaman Mapolres Purworejo.
PTDH Itu terjadi akibat kasus perselingkuhan yang terjadi pada Aipda AL (37), anggota Polsek Loano, Polres Purworejo
Kapolres Purworejo AKBP Muhammad Purbaja memimpin langsung apel yang diikuti seluruh anggota Polres. Saat dibacakan SK PTDH, AL terlihat sedih saat mendengarkan putusan tersebut.
Dalam upacara tersebut Kapolres mencopot seragam dinas dan menggantinya dengan pakaian batik yang telah disiapkan. Selan itu Kapolres juga menyerahkan SK yang berisi keputusan PTDH.
Dalam kesempatan tersebut Kapolres Purbaja menjelaskan, PTDH kepada AL dilakukan karena yang bersangkutan telah melakukan tindakan melanggar institusi Polri.
“Ini merupakan bentuk tegas dan komitmen Polri khususnya Polda Jateng kepada anggotanya yang melakukan pelanggaran,” tegas Kapolres.
Diceritakan, kronologi kejadiannya pada bulan Februari yakni yang bersangkutan
melakukan perbuatan tercela berupa perselingkuhan dan tertangkap warga.
“Kemudian diamankan Polres Purworejo, dan terbukti melakukan tindakan pelanggaran berat. Kemudian AL mengajukan banding, dan pada bulan April banding tersebut ditolak,” jelas kapolres.
Untuk diketahui terang Kapolres, bahwa AL melakukan peselingkuhan tersebut dengan istri anggota TNI di Desa Loano tempatnya bertugas. Karena suami tidak terima atas pebuatan perzinahan tersebut akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Purworejo serta merekamnya dan menjadi viral.
“Saat ini berkas perkara kasus pidana perzinahan telah masuk ke kejaksaan Purworejo. Bila berkas sudah P21 maka yang bersangkutan akan dibawa ke kejaksaan,”ucap Kapolres.
Dengan kejadian tersebut Kapolres menghimbau kepada seluruh anggota untuk menjadikan pelajaran bahwa perbuatan tersebut akan ada tindakan tegas kepada siapapun yang melakukan pelanggaran.