Beranda News

Akibat Pergaulan Bebas Siswi SMK Hamil. Pacar Beri Uang Untuk Beli Nanas Muda

PURWOREJO, Pelita.co,- Pergaulan bebas yang terjadi pada anak sungguh memprihatinkan, seperti yang dialami seorang remaja putri kelas XII salah satu SMK di Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Akibat berpacaran kelewat batas, remaja 17 tahun tersebut hamil. Sedangkan pacarnya DK,(23 ) asal Desa/Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang, Jateng menjadi tersangka karena telah menghamili dan tidak mau bertanggung jawab.

Kapolres Purworejo, melalui KBO Reskrim, Iptu Tri Atmoko menerangkan bahwa, awal mula keduanya bertemu dan bekenalan saat tersangka bekerja sebagai buruh bangunan di proyek RS PKU Kutoarjo.

“Tersangka kalau malan sering nongkrong di Alun-alun Kutoarjo. Saat itu ketemu Korban dan berkenalan. Mereka sudah tiga bulan pacaran, saat itu tersangka DK mengajak korban melalukan hubungan badan di kamar mandi salah satu SMP swasta di Kutoarjo dan mengakibatkan, korban hamil,” jelas Iptu Tri Atmoko, Selasa (18/7/2023).

Baca juga :  Santer Isu RAB Dana Desa Bocor Ke Publik, Seluruh Kades di Panggil Camat Sukadiri

Mengetahui bahwa kekasihnya hamil setelah kejadian di kamar mandi, DK malah minta korban untuk menggugurkan kandungannya.

“Saat itu korban diberi uang Rp 100 ribu oleh tersangka untuk membeli nanas muda, katanya untuk menggugurkan kandungan. Setelah itu tersangka pulang ke Batang dan sempat menghubungi korban bahwa dia tidak akan kembali lagi ke Kutoarjo,” ucapnya.

Sementara terang Tri Atmoko,
orang tua korban saat mengetahui anaknya hamil, kemudian melapokan tersangka kekantor ke polisi karena perbuatannya. Mendapat laporan polisi langsung merespon dan memburu tersangka ke Batang.

“Saat kita lakukan penangkapan tersangka ternyata telah memiliki kekasih lain di Batang,” ungkap Tri Atmoko

Ditanya oleh wartawan saat jumpa pers, tersangka berkilah bahwa dia ingin bertanggung jawab. “Saya Pernah hubungi, dan keluarga saya mau ke rumah korban dan minta waktu untyk mencari uang, Tapi malah ditangkap polisi. Saya sebetulnya sudah tahu kalau hamil, dan saya akan bertanggung jawab, tapi dia belum siap nikah karena mau kerja,”ucap tersangka.

Baca juga :  Pimpin Apel Pagi Di LPKA I Tangerang, Ini Pesan Kadiv Pemasyarakatan Propinsi Banten

Tersangka juga membenarkan kalau ia memberikan uang Rp100 ribu untuk beli nanas muda buat gugurkan kandungan. “Sudah dimakan nanas mudanya tapi saat ditestpack, masih garis dua,”ujarnya.

Akibatnya perbuatannya tersangka disangka melanggar pasal 81 UU Perlindungan Anak dan akan menghadapi ancaman sanksi pidana penjara 15 tahun.