Beranda News

Akibat Sabu Warga Gebang Diamankan Sat Resnarkoba Polres Purworejo

PURWOREJO, Pelita.co,- Polres Purworejo kembali mengamankan seorang pria inisial SH (49), warga Desa Mlaran, Kecamatan Gebang, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. tersangka diamankan Satres Narkoba Polres Purworejo dalam kasus penyalahgunaan narkotika Golongan I atau Sabu.

Dalam kasus ini SH ditetapkan sebagai tersangka setelah tim Satuan Reserse Narkotika (Sat Resnarkoba) berhasil menangkapnya pada hari Selasa, ( 02/01/24) sekitar pukul 17.00 WIB di Kelurahan Borokulon.

Menurut Kapolres Purworejo, AKBP Eko Sunaryo, SIK., MKP., mengungkapkan awal mula penangkapan terhadap SH adanya laporan dari warga ke Polres Purworejo adanya penyalahgunaan narkoba.

“Adanya laporan tersebut, kemudian Satresnarkoba malakukan penyelidikan dan akhirnya kita berhasil melakukan penangkapan terhadap SH pada Selasa (02/01/24) sekitar pukul 17.00 WIB di Kelurahan Borokulon,” ungkap Kapolres Purworejo.

Saat penangkapan, tim Satresnarkoba melakukan pemeriksaan terhadap ponsel SH, dan menemukan percakapan yang berisi informasi penyimpanan narkoba, seperti “05 RS Cokro ke utara 40 m ketemu baleho kiri jalan, nempel dibalik baner, lakban hitam.”

Baca juga :  Hut Ke- 74 Polwan, Kapolri Minta Polwan Raih Lagi Kepercayaan Masyarakat Lewat Pendekatan Humanis

“Mendapatkan petunjuk, tim Satresnarkoba langsung menuju ke lokasi dan berhasil menemukan narkotika yang disembunyikan di belakang sebuah baleho,” jelas AKBP Eko Sunaryo didampingi Kasihumas AKP Tulus Priyanto, SH saat konferensi pers, Senin, (15/01/24) di Mapolres Purworejo.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 0,87 gram yang terbungkus dengan lakban warna hitam, serta satu unit HP merek Infinix berwarna hijau.

“Barang bukti yang kami amankan ponsel dan sabu yang dilakban warna hitam,” kata Kapolres.

Menurut pengakuan SH, bahwa sabu yang dimilikinya dibeli melalui ponsel dari seseorang dan digunakan untuk konsumsi pribadi. SH juga menyatakan penyesalan dan berjanji untuk tidak mengulangi menggunakan atau menyebarkan sabu.

“Saya menyesal, Pak. Saya berjanji untuk berhenti dan tidak menggunakan sabu lagi. Ini sudah cukup,” ujar SH saat ditanya oleh Kapolres.

Baca juga :  Kemarau Panjang, PPNI Kabupaten Purworejo Salurkan Bantuan Air Bersih Ke Desa Sidomulyo dan Desa Sudimoro

Atas perbuatannya SH akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 127 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik, dengan kurungan penjara paling lama 12 tahun, serta denda paling banyak Rp. 8 M.