Beranda News

Aksi Demo, Moch Husain Korban Pengeroyokan Menuntut Keadilan

Aksi Demo, Moch Husain Korban Pengeroyokan Menuntut Keadilan
Aksi demo di depan gerbang Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. foto (dok istimewa)

JAKARTA, Pelita.co – Keluarga H. Moch Husain Made dua tahun lalu kembali melakukan di depan gerbang Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Rabu (3/4/2024). Mereka menuntut segera tangkap dua dari lima pelaku yang belum oleh Polsek Pulo Gadung.

Pantauan di lokasi nampak bersemangat keluarga H. Moch Husain Made melakukan aksi demo menuntut keadilan. Dengan alat peraga Hate dan spanduk bertuliskan “Walau Langit Runtuh Keadilan Harus Tetap Tegak, Menolak Lupa Peristiwa Yang Terjadi di Jami Hidayatullah Kayu Putih 10 Juli 2022″.

Aksi demo menuntut tangkap dan tahan dua M. Shiddiq AS dan Diana Haeroni. Kembalikan seperti semula pasal kedua tersangka yaitu pasal 170 tentang pengeroyokan. Periksa dan adili jaksa Juniati Tina Melinda.,S.H.

Aksi demo ini mendapat pengawalan ketat dari Jajaran Polsek Jatinegara Metro Jakarta Timur Polda Metro Jaya. Aksi demo berjalan aman dan kondusif hingga selesai.

Baca juga :  Ketua KPU Purworejo Lantik 1.482 PPS di Alun -alun Purworejo

Samsul Koordinator aksi Demo mengatakan aksi demo ini menuntut keadilan kepada kejaksaan negeri Jakarta Timur terkait pasal kedua tersangka yaitu pasal 170 tentang pengeroyokan.

“Tangkap tersangka M. Sidik dan Diana atas kasus pengeroyokan dua tahun yang lalu di wilayah ,” katanya.

Samsul menambahkan bila kasus ini tidak segera tuntas ia beserta keluarga H. Moch Husain Made akan melakukan aksi demo lagi dengan massa yang lebih banyak. “Untuk saat ini yang ketangkap tiga dari lima tersangka yaitu Faisal Fachri Mubarok,
Muhammad Amar Al Adzkar, Ahmad Jabir Ghifari.,” ujarnya.

H. Moch Husain Made Korban Pengeroyokan mengatakan aksi demo ini menuntut keadilan. Ia merasa dipermainkan oleh pihak kepolisan maupun kejaksaan karena kasus pengeroyokan yang menimpah dirinya dua tahun lalu hingga sekarang belum tuntas. Dari Lima tersangka baru tiga yang ditangkap yang dua belum. Lebih anehnya lagi kedua tersangka yang tadinya kena pasal 170 sekarang berubah ke pasal 352.

Baca juga :  Rusuh Demo Tolak UU Cipta Kerja, 5.918 Orang Diamankan, 240 Proses Pidana Dan 87 Orang Ditahan

“Saya berharap kedua tersangka dikembalikan lagi ke pasal 170 dan segera tangkap untuk diadili,”harapnya.

Ust Rizal Keluarga Korban menambahkan, padahal Senin 19 Februari 2024, Jaksa Penuntut Umum berkomitmen akan menahan semua tersangka tapi 2 tersangka hingga surat ini terbit belum kunjung ditahan. “Terlebih kedua nama tersangka Diana Haeroni dan Muhammad Shiddiq AS disebut sebut keterlibatannya dalam peristiwa pengeroyokan oleh saksi saksi di muka persidangan,” pungkasnya.