TANGERANG ,Pelita.co – Aparat Kepolisian dari Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta) berhasil membongkar praktek jahat pencurian barang-barang berharga (Dodos Tas) yang menyasar Bagasi Pesawat Terbang. Dalam pengungkapan kasus ini, Polisi berhasil mengamankan beberapa Pelaku beserta barang bukti berupa Handphone yang berhasil di curi oleh Pelaku.
Hal tersebut terungkap dalam sebuah konferensi pers yang di gelar Kapolresta Bandara Soetta AKBP Arie Ardian Rishadi SIK didampingi Kasat Reskrim AKP A Alexander SIK, Kasubag Humas Ipda Riyanto di Taman Intregitas komplek Polresta Bandara Soetta, Tangerang, Banten, Selasa (5/11/19).
“Berhasil ungkap kasus ‘Pencurian dengan pemberatan dan atau pertolongan jahat (Tadah) sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana dan atau Pasal 480 KUHPidana. Waktu kejadian (19/7),” ungkapnya.
“TKP di Area Terminal Cargo Garuda Bandara Internasional Soekarno Hatta. Sedangkan Fakta hukum di Area Cargo di Bandara Internasional Kualanamu Medan, Sumatera Utara. Melibatkan para pelaku dengan inisial DI (30), S (32), BA (26), MR (22) dan inisial R (DPO),” katanya, menambahkan.
Menurut Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1996 ini, Pelaku DS dan S bekerja di Area Cargo Bandara Internasional Kualanamu – Medan melakukan pencurian terhadap Kargo yang dijumpainya dengan memasukkan 4 buah Handphone kedalam tas ransel milik DI.
“Kemudian pelaku membawa keluar area Bandara Kualanamu – Medan dan menjual kepada pihak lain untuk mendapatkan keuntungan yang dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari para Tersangka,” terang mantan Waka Polrestro Jakarta Pusat tersebut.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta AKP A Alexander, SIK menambahkan, kasus pencurian yang melibatkan para Pelaku berawal saat tim operasional lapangan PT J&T Express bersama dengan Bambang melakukan pengiriman 16 koli cargo yang berisikan handphone merk Oppo dan Realme dari Jakarta ke Medan melalui Bandara Soetta dengan menggunakan Jasa Cargo Garuda GA 188 penerbangan (19/7) pukul 13.00 WIB.
“Setelah tiba di Gudang cargo Bandara Kualanamu – Medan, pihak J&T Medan yang mengurus pengambilan cargo mendapati jumlah cargo yang hanya sampai 15 koli. Setelah dilakukan pemeriksaan, didapatkan hasil bahwa telah terjadi kehilangan 1 (satu) koli berisikan 4 (empat) unit HP merk Oppo dengan kerugian Rp 27.945.000,” bebernya, lengkap.
Lebih jauh, Mantan Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan ini kembali mengungkapkan, dalam kasus pencurian ini selain berhasil mengamankan para Pelaku, pihaknya berhasil mengamankan berbagai Barang Bukti (BB) diantaranya, Satu lembar Surat Muatan Udara (SMU). Satu lembar surat pemberitahuan tentang isi (PETI). Satu lembar ceklist manual. Satu lembar manifest.
“Termasuk rekaman CCTV, 3 buah Pas Bandara Kualanamu Medan, 2 helai Baju kerja di Area Bandara Kuala Namu yang dikenakan Tersangka 1 dan 2 pada saat melakukan Kejahatan, 3 unit HP merk OPPO berserta aksesorisnya beserta Kardus,” tambah perwira pertama Polri yang khas dengan senyum simpulnya ini ke Wartawan.
Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2006 ini menjelaskan, dalam menjalankan aksinya masing-masing para pelaku mempunyai peran sentral dalam memuluskan aksi jahatnya. Menurutnya, DI berperan mengambil Kargo yang di dalamnya terdapat 4 (empat) buah HP dan mengeluarkan dari Area Bandara Kualanamu untuk kemudian dijual.
“Sedangkan inisial S dalam beraksi mempunyai peran membantu DI untuk mengambil Cargo yang berisikan 4 (empat) buah HP. Inisial BA berperan membeli 1 (satu) buah HP dari Tersangka DI dengan harga separuh harga wajar. inisial MR diperintahkan DPO (karena hubungan kekerabatan) untuk menjual HP sejumlah 3 (tiga) buah yang merupakan hasil kejahatan. Dan inisial R (DPO),” urainya.
“Para Tersangka diamankan di wilayah Kota Medan dan sekitarnya. Tersangka BA Menjual 2 Buah HP ke Counter HP dan 1 Buah HP melalui Aplikasi jual beli barang Digital dengan harga normal,” pungkasnya.